Keutamaan ibadah haji #Khutbah #Jumat
https://www.facebook.com/bontang.mengaji/videos/959790898027776/
#BontangMengaji
Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).
Langkah 2: Niat Zakat Fitri
Menetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:
أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).
Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).
Langkah 3: Serahkan Zakat Fitri
Kepada Siapa Diserahkan?
Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,
فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiqnya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).
Kapan Zakat Diserahkan?
Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).
Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:
كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ
“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).
Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak.
Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html
***
Kunjungi juga https://kangaswad.wordpress.com
https://azdinawawi.tumblr.com/post/679751201711177728/kisah-seorang-istri-yang-bisa-membuat-suaminya
Читать полностью…MENGKHUSUKAN SHADAQAH DI HARI JUMAT
Utsman bin Affan Dzunnurain radhiyallahu anhu mengatakan...
ولا مرت بي جمعة إلا وأنا أعتق رقبة مذ أسلمت، إلا أن لا أجد في تلك الجمعة، ثم أعتق لتلك الجمعة بعد
"Tidaklah berlalu hari Jumat kecuali aku membebaskan seorang budak sejak aku masuk Islam. Kecuali aku tidak menemukan (budak untuk dibebaskan) pada hari Jumat tersebut, maka aku bebaskan budak di hari Jumat berikutnya..."
Dikeluarkan oleh Ibnu Syabbah dalam Tarikh Al Madaniyyah, Al Hafizh Ibnu Rajab menshahihkannya.
Ibnul Qayyim termasuk yang berpendapat bahwa sedekah di hari Jumat memiliki keutamaan. Dan beliau juga menukilkan kebiasaan guru beliau Ibnu Taimiyyah yang setiap Jumat membagikan makanan kepada orang miskin yang beliau temui di jalan.
Wallahu a'lam.
Ustadz Wira Bachrun hafidzahullah
Faedah seputar babi
1. Babi itu haram seluruh bagiannya. Dagingnya, air liurnya, kulitnya, darahnya, lemaknya, semuanya. Ulama ijma' (sepakat) akan hal ini. Tidak ada khilafiyah.
Ayatnya jelas, Allah ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)
2. Selain haram, babi juga najis seluruh bagiannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Allah ta'ala berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu NAJIS” (QS. Al An’am: 145)
3. Kulit babi tetap najis walaupun sudah disamak. Ini pendapat ulama 4 madzhab.
Disebutkan dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:
اتّفق الفقهاء على أنّه لا يطهر جلد الخنزير بالدّباغ ولا يجوز الانتفاع به لأنّه نجس العين
"Para fuqaha sepakat bahwa kulit babi tidak bisa disucikan dengan cara disamak. Dan tidak boleh memanfaatkan kulit babi sama sekali, karena ia najis 'ain".
4. Menurut ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah, najisnya babi adalah najis mughallazhah yang harus disucikan dengan cara dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.
Berdasarkan hadits:
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرّات أولاهنّ بالتّراب
"Cara mensucikan bejana kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah" (HR. Muslim no.279).
Pada ulama mengatakan: hadits ini bicara tentang anjing, sedangkan babi lebih buruk daripada anjing.
5. Tidak sah jual-beli babi. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram.
Berdasarkan hadits dari Jabir radhiallahu'anhu, beliau berkata:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung”. Lalu ada seorang yang bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no.2236, dan Muslim no.1581).
Disebutkan dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:
أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه
"Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah".
Wallahu a'lam.
Ustadz Yulian Purnama
@fawaid_kangaswad
Tidak wajib memberitahukan kepada fakir/miskin atau mustahiq lainnya bahwa apa yang diberikan kepadanya adalah zakat.
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة، ولا تكلم بشيء أصلا أجزأه، ووقع زكاة، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين في باب تعجيل الزكاة وآخرون
"Apabila penguasa atau yang lainya memberikan zakat kepada mustahiq tanpa mengatakan itu harta zakat dan tanpa mengucapkan apapun, maka sah dan terhitung (telah menunaikan) zakat. Pendapat ini merupakan madzhab shahih lagi masyhur yang dipegang oleh jumhur. Pendapat tersebut ditegaskan oleh Imam Al-Haramain (Al-Juwainiy) dalam bab menyegerakan zakat dan ulama lainnya" [Al-Majmuu', 6/233].
Bahkan Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy rahimahulllah menegaskan tidak perlunya mengatakan kepada mustahiq bahwa harta yang diberikan statusnya zakat:
وَإِذَا دَفَعَ الزَّكَاةَ إلَى مَنْ يَظُنُّهُ فَقِيرًا ، لَمْ يَحْتَجْ إلَى إعْلَامِهِ أَنَّهَا زَكَاةٌ .
قَالَ الْحَسَنُ أَتُرِيدُ أَنْ تُقْرِعَهُ ، لَا تُخْبِرْهُ ؟ وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ : قُلْت لِأَحْمَدَ : يَدْفَعُ الرَّجُلُ الزَّكَاةَ إلَى الرَّجُلِ ، فَيَقُولُ : هَذَا مِنْ الزَّكَاةِ .
أَوْ يَسْكُتُ ؟ قَالَ : وَلِمَ يُبَكِّتْهُ بِهَذَا الْقَوْلِ ؟ يُعْطِيه وَيَسْكُتُ ، وَمَا حَاجَتُهُ إلَى أَنْ يُقْرِعَهُ ؟
"Apabila seseorang menunaikan zakat kepada orang yang ia duga berstatus faqir, maka ia tidak perlu memberitahukannya bahwa itu adalah zakat. Al-Hasan berkata : 'Apakah engkau ingin mencelanya? Jangan memberitahukan kepadanya'. Ahmad bin Al-Husain berkata : Aku pernah bertanya kepada Ahmad (bin Hanbal) : 'Seseorang memberikan zakat kepada orang lain, lalu berkata 'Ini bagian dari zakat', atau sebaiknya ia diam saja?'. Ahmad menjawab : 'Mengapa harus membuatnya menangis dengan perkataanmu itu?. Berikan lalu diamlah. Tidak perlu engkau engkau mencelanya (dengan perkataanmu itu)" [Al-Mughniy, 5/207].
Sebagaimana disitir Ibnu Qudamah rahimahullah di atas, sebagian mustahiq yang menjaga kehormatan dirinya merasa tidak nyaman diberikan harta yang statusnya zakat. Karena, zakat adalah kotoran sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
“Sesungguhnya zakat-zakat ini hanyalah kotoran manusia. Ia tidak halal bagi Muhammad dan juga bagi keluarga Muhammad” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1072, Ahmad 4/166, Abu Daawud no. 2985, dan yang lainnya].
Maksud kotoran manusia (ausakhun-naas) adalah zakat merupakan pembersih harta manusia dan penebus dosa-dosa mereka.
Sebagian ulama lain - misalnya Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-'Utsaimiin rahimahullah - berpendapat jika DIKETAHUI si mustahiq tidak mau menerima zakat harta, maka si pemberi wajib memberitahukan status harta pemberiannya karena tidak boleh memasukkan harta kepada seseorang yang dirinya tidak ridla untuk memilikinya.
Wallaahu a'lam.
Ustad Dony Arif Wibowo
Sedikit Tentang I'tikaf
Diantara amalan yang disyari'atkan pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah i'tikaf.
▪️makna:
I'tikaf adalah berdiam di Masjid untuk menjalani ketaatan kepada Allah ta'ala.
I'tikaf disyariatkan dalam rangka mencari lailatul qadar, i'tikaf dimulai dari terbenamnya matahari di hari ke 20 Ramadhan hingga terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
▪️Hukum: sunah.
▪️Adab:
Seorang yang beri'tikaf wajib mengikuti Sunah dari sisi waktu dan kaifiyatnya, sehingga menjadi i'tikaf yang syar'i bukan i'tikaf mengikuti perasaan semata.
Diantara adab i'tikaf adalah melakukan ketaatan pada Allah, seperti: shalat, membaca Al-Quran, dzikir dan lain-lain.
Orang yang beri'tikaf tidak diperkenankan keluar Masjid, kecuali ada sebab syar'i atau ada keperluan mendesak dari sisi tabiat manusia.
Ada tiga jenis tentang keluarnya seorang mu'takif dari Masjidnya:
1️⃣. Boleh dengan syarat dan tanpa syarat.
Seperti:
- keluarnya mu'takif untuk makan dan minum apabila tidak ada yang menyediakan makanan dan minuman.
- buang hajat.
- karena sakit yang memaksanya untuk keluar Masjid.
- keluar untuk shalat jum'at (jika beri'tikaf di Masjid yang tidak diadakan shalat jum'at).
- mandi junub, sekiranya ia berjunub.
- mandi untuk shalat jum'at.
2️⃣. Boleh dengan syarat, tidak boleh kalau tanpa syarat.
Artinya jika seseorang mensyaratkan dalam i'tikafnya untuk keluar karena sesuatu yang disyari'atkan maka boleh.
Seperti: mensyaratkan keluar untuk menengok orang sakit, atau mengiringi jenazah, maka hal ini diperbolehkan, tetapi kalau dia tidak mensyaratkan dalam niat i'tikafnya untuk hal tersebut maka tidak boleh keluar Masjid.
3️⃣. Tidak boleh, baik dengan syarat atau tanpa syarat.
Yaitu keluar Masjid untuk hal-hal yang bertentangan dengan i'tikaf.
Seperti:
- keluar untuk menggauli istri, ini tidak boleh karena Allah ta'ala berfirman:
و لا تباشروهن و أنتم عاكفون في المساجد
"jangan campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf di dalam Masjid" QS. al-Baqarah: 187.
- keluar untuk transaksi jual beli.
- keluar untuk bekerja.
(Untuk lebih luasnya, lihat: Durus wa fatawa minal haramain as-Syarifain, Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah: 8/622-649).
🖊️ Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi
TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI
Zakat Fitri hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu” (QS. Asy Syams: 9).
Sebagian salaf mengatakan bahwa makna tazakki (mensucikan) dalam ayat ini adalah “menunaikan zakat fitri” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/350).
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:
فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).
Para ulama juga ijma (sepakat) bahwa menunaikan zakat fitri hukumnya wajib. Namun zakat fitri hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha’ di saat menjelang Idul Fitri. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:
لا تجِبُ زكاةُ الفِطر على مُعسرٍ وَقتَ الوُجوبِ. الدَّليلُ مِنَ الإجماعِ: نقل الإجماعَ على أنَّ مَن لا شيءَ له، لا فِطرةَ عليه: ابنُ المُنْذِر ، والرمليُّ
“Tidak wajib zakat fitri bagi orang yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitri (yaitu menjelang Id). Dalilnya dari ijma: telah dinukil ijma ulama oleh Ibnu Mudzir dan Ar Ramli, bahwa orang yang tidak memiliki makanan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitri.”
Allah Ta’ala berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).
Tata Cara Menunaikan Zakat Fitri
Langkah 1: Siapkan Zakat Anda
Zakat Fitri dalam Bentuk Apa?
Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.
Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,
فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).
Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,
“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg.
Renungkanlah ucapan menentramkan hati dari Abu Hazim Salamah bin Dinar (wafat 140 H),
يا أبا حازم أما ترى قد غلا السعر
“Wahai Abu Hazim, tidakkah engkau tahu bahwa harga barang semakin mahal?’
Maka beliau menjawab,
وما يغمكم من ذلك؟ إن الذي يرزقنا في الرخص هو الذي يرزقنا في الغلاء
“Lalu apa yang membuat kalian resah dengan hal itu? Sesungguhnya Dzat Yang memberi rizki kepada kita di saat harga murah, Dia juga Yang akan memberi rizki kepada kita di saat harga mahal” (Hilyatul Auliya, 3/239).
Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/14330-saat-harga-kebutuhan-semakin-melonjak.html
HADITS LEMAH SHALAT SUNNAH EMPAT REKAAT SETELAH SHALAT ISYA' MENYAMAI LAILATUL QADAR
Telah disebarkan keutamaan shalat sunnah 4 rakaat setelah shalat Isya sama dengan Lailatul Qadar. Dalam rangka saling menasihati antar sesama kaum Muslimin tentang kebaikan dan kebenaran maka perlu disampaikan hasil pemeriksaan para ulama tentang hadits-hadits keutamaan shalat sunnah 4 rekaat setelah shalat Isya.
Dan setelah diperiksa secara seksama oleh para ulama maka seluruh sanad hadits tentang keutamaan shalat 4 rekaat setelah shalat Isya adalah dhaif. Sedangkan kedhaifan haditsnya bertingkat-tingkat.
Di antaranya adalah hadits dari Anas bin Malik Radhiallahu Anhu berkata bahwa Rasulullah bersabda,
( وَأَرْبَعٌ بَعْدَ الْعِشَاءِ كَعِدْلِهِنَّ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ ).
Dan empat rekaat (shalat sunnah) setelah shalat sama dengan pahala Lailatul Qadar.
رواه الطبراني في " المعجم الأوسط " (3/141) من طريق يحيى بن عقبة بن أبي العيزار ، عن محمد بن جحادة ، وقال : لم يرو هذا الحديث عن محمد بن جحادة إلا يحيى .
وهذا إسناد ضعيف جدا بسبب يحيى بن عقبة بن أبي العيزار ، قال أبو حاتم : يفتعل الحديث ، وقال البخاري : منكر الحديث ، وقال ابن معين : كذاب خبيث .
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani rahimahullah dalam al-Mu'jamul Ausath dari jalan Yahya bin 'Uqbah bin Abu Aizar dari Muhammad bin Jihadah. Imam Thabrani berkata bahwa tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Jihadah kecuali Yahya bin 'Uqbah. Dan sanad hadits ini lemah sekali disebabkan adanya Yahya bin 'Uqbah bin Abu Aizar.
Imam Abu Hatim rahimahullah berkata, Dia suka membuat-buat hadits.
Imam Bukhari rahimahullah berkata, Dia haditsnya mungkar.
Imam Ibnu Ma'in rahimahullah berkata, Dia pendusta yang busuk.
انظر " لسان الميزان " (8/464) .
قال الهيثمي رحمه الله :
" فيه يحيى بن عقبة بن أبي العيزار وهو ضعيف جدا "
Imam al-Haitsami rahimahullah berkata, Dalam sanadnya ada Yahya bin 'Uqbah bin Abu Aizar, di mana dia seorang perawi yang sangat lemah.
انتهى من " مجمع الزوائد " (2/230).
وقال الألباني رحمه الله :
" ضعيف جدا "
Imam Al-Bani rahimahullah berkata, Dia (Yahya bin 'Uqbah) adalah seorang perawi sangat lemah.
انتهى من " سلسلة الأحاديث الضعيفة " (رقم/2739، 5058) .
Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin hafidzahullah
Bismillah | Ana bantu share permohonan donasi pembangunan masjid dari saudara-saudara Muslim kita di Adonara, Nusa Tenggara Timur. Bārakallāhu fiykum.
Untuk memudahkan pemberitahuan ke panitia, mohon share bukti transfer ke nomor WA azdi nawawi > 081350208877
Bārakallāhu fiykum
(Kajian offline online)
بسم الله الرحمن الرحيم
_____________
🔖 *INFO KAJIAN SUBUH 11-20 RAMADHAN 1442 H*
_____________
https://www.instagram.com/p/CN1NvCIAAoJ/?igshid=ygvtkr0hxlq6
TEMA:
*"Jejak Perjuangan & Keteladanan Sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam"*
In syaa Allah bersama *Ustadz Muflih Safitra, M.Sc. حفظه اللّٰه تعالى*
🗓 Setiap hari, tanggal 11-20 Ramadhan 1442 H / 23 April - 3 Mei 2021
🕠 In syaa Allah ba'da subuh, pukul 05.30 WITA - waktu syuruq
🕌 *Masjid Al-Lathif Sunnah Regency*
Jl. Kol. Syarifuddin Yoes, Komplek Balikpapan Regency - Cluster Castarica Blok JD1 No.12B RT 060, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan
⠀
📍 *Maps:*
https://maps.app.goo.gl/qABk8Q9M99w6PARn8
〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️
*PERHATIAN*
1️⃣ Jama'ah luar Regency WAJIB konfirmasi kedatangan ke link absen kajian di http://bit.ly/kajiansubuh-allathif
2️⃣ Kajian bisa disimak para ikhwan akhwat di rumah, melalui siaran live di:
📡 YouTube
http://bit.ly/allathif-youtube
https://www.youtube.com/mufidtvofficial
https://www.youtube.com/muflihsafitra
📡 Facebook
https://www.facebook.com/mufidtvofficial/
https://www.facebook.com/muflihsafitracom/
3️⃣ Pembelian buku:
📲 wa.me/62895700152850
4️⃣ Info kajian offline:
📲 wa.me/6281346468484
•➖•➖•➖•➖•➖•➖•➖•
Demi kelancaran shalat subuh dan kajian, kami menghimbau agar:
● Membawa sajadah dan berwudhu dari rumah (sunnah)
● Biasakan 3️⃣💲 *(Senyum, Salam, Sapa)* kepada jama'ah lainnya
⠀
● Parkir harap mengikuti arahan petugas, rapi, tertib, dan aman terkunci.
● Mengisi shaf-shaf kosong di bagian depan.
⠀
● Tenang & men-silent HP selama shalat dan kajian berlangsung
● Dilarang bermuamalah di dalam masjid
● Dilarang membawa anak kecil umur di bawah 7 tahun
● Bagi yang membawa anak wajib mengawasi anaknya agar tidak mengganggu kegiatan ibadah dan kajian
● Menjaga diri dan buah hati dari area bangunan masjid yang sedang dalam tahap pengerjaan
● Fasilitas toilet dan tempat wudhu sudah bisa dipergunakan
● Mematuhi PROKES/PROtokol KESehatan, sbb:
*• 😷 Gunakan Masker,*
*• 🌡 Jika kondisi kurang fit sebaiknya tidak mendatangi masjid terlebih dahulu,*
*• 🧴Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam masjid,*
*• ❌🤝🏼 Menghindari berjabat tangan saat di masjid,*
*• 👥 Menjaga jarak dan menempati shaf yang telah diberi tanda.*
⠀
••••••••••••••••••••••••
_“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”_ [HR. Muslim no. 1893]
••••••••••••••••••••••••
🔄 Jika informasi ini bermanfaat, silakan disebarkan ke kaum muslimin yang lainnya.
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
𝗛𝗮𝗱𝗶𝗿𝗶𝗹𝗮𝗵 𝗸𝗮𝗷𝗶𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗺𝗶 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝗶 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗵𝗮𝗻 𝟭𝟰𝟰𝟮 𝗛 𝘀𝗲𝘀𝗶 𝟭 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮 Ustadz 𝗗𝗿. 𝗙𝗶𝗿𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗶𝗿𝗷𝗮 𝗠.𝗔. حفظه الله تعالى
🗓 Sabtu, 5 Ramadhan 1442H / 17 Apr 2021 M
🕰14:00 WIB
📚 Membahas Kitabul Jami’ Jilid-2 : Akhlaq Buruk Yang Tercela
❗ TERBUKA UNTUK UMUM
------------------------------
🎦 𝗟𝗶𝘃𝗲 𝗭𝗼𝗼𝗺 𝗠𝗲𝗲𝘁𝗶𝗻𝗴
🌐 http://bit.ly/bumimengajiUFA
🆔️ Meeting ID: 860 8152 9087
⚠️ Kapasitas ZOOM hanya 500 peserta.
.
🎥 𝗟𝗶𝘃𝗲 𝗦𝘁𝗿𝗲𝗮𝗺𝗶𝗻𝗴 𝗬𝗼𝘂𝘁𝘂𝗯𝗲
https://youtube.com/c/JermanMengaji
.
https://youtube.com/c/GhurobaMuscat
.
https://youtube.com/c/FirandaAndirja
.
Bumi Mengaji didukung oleh:
1. Jerman Mengaji
2. Belanda Mengaji
3. Swiss Mengaji
4. Pengajian Keluarga Angola
5. Ghuroba Muscat
6. KMMI Abu Dhabi
7. Pengajian Keluarga Myanmar
8. IPTI Jepang
Larangan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelum Ramadhan
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Ada ilmu yang mesti diperhatikan sebelum melaksanakan puasa Ramadhan. Ada larangan yang berisi perintah untuk tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Karena ada yang punya tujuan melaksanakan puasa sebelum itu untuk hati-hati atau hanya sekedar melaksanakan puasa sunnah biasa.
Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom hadits no. 650 sebagai berikut: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Dalil ini adalah larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan karena ingin hati-hati dalam penentuan awal Ramadhan atau hanya ingin melaksanakan puasa sunnah biasa (puasa sunnah mutlak).
2- Larangan di sini adalah larangan haram, menurut pendapat lebih kuat karena hukum asal larangan demikian sampai ada dalil yang menyatakan berbeda.
3- Dikecualikan di sini kalau seseorang yang punya kebiasaan puasa tertentu seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa), kalau dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadhan, maka tidaklah mengapa.
4- Begitu pula dikecualikan jika seseorang ingin melaksanakan puasa wajib, seperti puasa nadzar, kafaroh atau qodho’ puasa Ramadhan yang lalu, itu pun masih dibolehkan dan tidak termasuk dalam larangan hadits yang kita kaji.
5- Hikmah larangan ini adalah supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa Ramadhan) dan amalan sunnah. Juga supaya kita semakin semangat melaksanakan awal puasa Ramadhan.
Di samping itu, hukum puasa berkaitan dengan melihat hilal (datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului Ramadhan dengan sehari atau dua hari puasa sebelumnya berarti menyelisihi ketentuan ini.
6- Ada hadits yang berbunyi,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
“Jika sudah mencapai separuh dari bulan Sya’ban, janganlah kalian berpuasa.“ (HR. Abu Daud no. 2337). Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan hadits yang sedang kita kaji yang menyatakan larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Artinya, puasa sebelum itu masih boleh meskipun setelah pertengahan Sya’ban. Dan sebenarnya, hadits ini pun terdapat perselisihan pendapat mengenai keshahihannya. Jika hadits tersebut shahih, maka yang dimaksudkan adalah larangan puasa sunnah mutlak yang dimulai dari pertengahan bulan Sya’ban. Adapun jika seseorang punya kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau ingin menyambung puasa Sya’ban karena separuh pertama melakukannya, begitu pula karena ingin mengqodho’ puasa Ramadhan, maka seperti itu tidaklah masuk dalam larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban.
7- Islam memberikan batasan dalam melakukan persiapan sebelum melakukan amalan sholih seperti yang dimaksudkan dalam hadits ini untuk puasa Ramadhan.
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 18–27.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 7–8.
Source: https://rumaysho.com/3447-larangan-berpuasa-satu-atau-dua-hari-sebelum-ramadhan.html
🌐 /channel/azdinawawi