TAKBIR MUQOYYAD, DIDAHULUI ISTIGHFAR (SEBAGAIMANA DZIKIR NABI ﷺ SELESAI SALAM PADA SHOLAT WAJIB)
Takbir Muqayyad adalah bertakbir selesai SALAM pada Sholat Wajib (dimulai dari waktu masuk fajar di hari Arafah sampai terbenam matahari di akhir hari tasyrik)
Asy Syaikh Muhammad Sholih al-'Utsaimin rohimahullōh mengajarkan tata caranya ;
Selesai SALAM lanjut membaca ISTIQHFAR (3x) sebagaimana Sunnah Nabi ﷺ selesai salam pada sholat Wajib, lalu membaca :
اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ
Kemudian bertakbir.
Kedudukan takbir ini seperti tasbih dan tahmid pada dzikir selesai sholat Wajib.
____
Mukhtashar Fatawa
CATATAN;
1. JANGAN terburu-buru membaca takbir selesai salam
2. TIDAK dimulai dengan komando dari Imam sholat, NAMUN dikerjakan sendiri-sendiri
3. TIDAK DI DAHULUI dengan takbir atau dzikir lain terpisah 3x (pengganti istighfar)
#SifatDzikirNabi
#SifatSholatNabi
#TakbirMuqoyyad
DALIL lengkap dari Nabi ﷺ, atsar para salafush shalih dan fatwa ulama:
/channel/isnadnet/2153
/channel/isnadnet/2152
/channel/isnadnet/529
/channel/isnadnet/2397
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
WAKTU TERBAIK MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Segala puji bagi Allōh Ta'ala yang telah menyempurnakan agama ini dan memberikan kemudahan bagi hamba-Nya untuk beribadah.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Zakat fitrah adalah ibadah yang disyariatkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan sebagai santunan bagi orang miskin.
Agar ibadah ini diterima dan sesuai dengan tuntunan, kita perlu memperhatikan waktu terbaik pengeluarannya.
Pembahasan:
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman para sahabat, waktu pengeluaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa fase hukum:
1. Waktu Afdal (Paling Utama)
Waktu yang paling utama adalah sesaat sebelum berangkat melaksanakan shalat Idul Fitri (setelah terbit fajar pada hari Id).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (Id)." (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 986).
"Beliau (Ibnu Umar) memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka menyerahkannya satu atau dua hari sebelum hari raya." (HR. Bukhari no. 1511).
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah salah satu dari sedekah-sedekah biasa." (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827; dinilai hasan oleh Al-Albani).
HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada SABTU, 21-03-2026.
Penetapan ini diputuskan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah digelar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026). Menteri Agama (MENAG) Nasaruddin Umar memimpin langsung sidang isbat tersebut.
Penetapan dilakukan setelah para peserta sidang isbat mendengarkan pemaparan hasil pemantauan hilal
Para ahli melakukan pengamatan hilal secara langsung di ratusan titik di seluruh Indonesia, seperti 117 lokasi untuk Syawal 1447 H, dan hasilnya dikumpulkan dari petugas di lapangan.
Tim Rukyat Republik Indonesia (Kemenag) sudah melaporkan pemantauan posisi hilal untuk penetapan Syawal. Secara hilal tak memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di wilayah Indonesia.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a:
" Allahumma innaka ‘afuwwun …" pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jāmi’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allōh dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Romadhōn saja.
AlBaihaqi rahimahullōh berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadho-ilul Awqot, hal. 258).
Ibnu Rajab rahimahullōh juga memberi penjelasan menarik,
و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر
" Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allōh di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Romadhon dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan atau ucapan yang baik (sholih). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allōh seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.”
Yahyā bin Mu’adz pernah berkata,
ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو
" Bukanlah orang yang arif jika ia tidak pernah mengharap ampunan Allōh.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 362-363).
Hadits ‘Āisyah di atas juga menunjukkan bahwa do’a di malam lailatul qadar adalah do’a yang mustajab sehingga dia bertanya pada Rosul mengenai do’a apa yang mesti dipanjatkan di malam tersebut.
Hadits ‘Āisyah juga menunjukkan bahwa jika seseorang berdo’a pada Allōh diperantarai dengan tawassul melalui nama-nama Allōh. Seperti dalam do’a terlebih dahulu memuji Allōh dengan ‘Allahumma innaka ‘afuwwun, yaitu Yaa Allōh yang Maha Pemberi Maaf’.
Bentuk do’a semacam ini adalah bertawassul terlebih dahulu dengan nama atau sifat Allōh yang sesuai dengan isi do’a.
Dalil di atas juga menunjukkan bahwa sifat ‘afwu (pemaaf) adalah di antara sifat Allōh. Maksud ‘afwu adalah memaafkan dosa yang diperbuat hamba. Begitu pula hadits tersebut menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allōh. Penetapan sifat di sini adalah sesuai dengan keagungan Allōh, tanpa dimisalkan dengan makhluk dan tanpa ditolak maknanya. Wollōhu a’lam.
Semoga Allōh memberi taufik pada kita untuk memperbanyak do’a ini di penghujung Romadhōn.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
Sumber Arsip ISNAD
/channel/isnadnet/2370
SI DZALIM vs SI DZALIM
الإمام مالك_بن_أنس رحمه الله:
“ إن الله ينتقم من الظالم بالظالم، ثم ينتقم منهما جميعًا.”
__
ذكره ابن تيمية في “منهاج السنة”
(5/ 128)
Imam Mālik bin Anas rahimahullah berkata :
“ Sesungguhnya Allōh membalas orang zalim dengan orang zalim lainnya, kemudian Dia membalas keduanya sekaligus.”
___
Disebut oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhaj as-Sunnah (5/128)
شيخ الإسلام ابن_تيمية رحمه الله:
“ فإذا اقتتل الظالمون، تسلَّط بعضهم على بعض، وكان في ذلك فرج للمظلومين.”
___
مجموع الفتاوى (28/ 546)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
“ Apabila orang-orang zalim saling berperang, sebagian mereka akan menguasai sebagian yang lain, dan dalam hal itu terdapat kelapangan (keringanan) bagi orang-orang yang tertindas.”
__
Majmu‘ al-Fatawa (28/546)
الحسن_البصري رحمه الله:
“ ما انتقم الله من قومٍ ظلمة، إلا سلّط عليهم من هو أظلم منهم.”
____
رواه ابن أبي الدنيا في “العقوبات”
Al-Hasan al-Basri rahimahullah berkata :
“ Tidaklah Allōh membalas suatu kaum yang zalim, melainkan Dia akan menjadikan atas mereka orang yang lebih zalim dari mereka.”
__
Diriwayatkan oleh Ibn Abi ad-Dunya dalam al-‘Uqubat
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
MATINYA AYATULAT 'ALI KHOMENEI AR-RAFIDHAH
Segala puji bagi Allōh سبحانه وتعالى, sholawat serta salam semoga tercurah kepada Rosūlullōh ﷺ
Amma ba'du,
Saya mengucapkan selamat kepada AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH di seluruh dunia, serta kepada segenap rakyat yang terdzolimi oleh kelompok Rafidhoh di Yaman, Lebanon, Irak, Suriah, dan Iran, atas binasanya penjahat Rafidhoh Ali Khomenei, semoga Allōh سبحانه وتعالى TIDAK MERAHMATINYA dan juga orang orang yang bersamanya dari para thoghut Rafidhoh.
Kita memohon kepada Allōh سبحانه وتعالى yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui agar kita dapat melihat kondisi yang serupa menimpa kelompok Houthi dalam waktu dekat.
Ditulis oleh : Abu Muhammad 'Abdul Hamid az-Zu'kury
12 Romadhon 1447 H.
Sumber: /channel/A_lzoukory/95136
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
MENJAWAB SYUBUHAT :
KAMI MENUNGGU SAUDI SAJA DALAM PENENTUAN RAMADHAN/SYAWAL
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Sering mendengar orang yang mengatakan, “Kami menunggu pengumuman dari Saudi,” dalam menentukan awal Ramadhan atau Syawal.
Padahal ia hidup, bekerja, dan mencari rezeki di Indonesia, serta menikmati keamanan, layanan gratis/murah kesehatan, kebebasan beribadah, dan berbagai fasilitas negeri ini.
Sikap seperti ini perlu diluruskan berdasarkan dalil syariat dan penjelasan para ulama Ahlussunnah.
1. PRINSIP SYARIAT : Mengikuti Pemerintah Negeri Tempat Tinggal
Dalam manhaj Ahlussunnah, kaum muslimin di suatu negeri mengikuti keputusan penguasa negeri tersebut dalam perkara syiar umum seperti puasa dan hari raya, demi menjaga persatuan dan menghilangkan perselisihan.
Rosūlullōh ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan berbuka adalah pada hari kalian semua berbuka.”
(HR. Tirmidzi, dinilai hasan)
Para ulama menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah berpuasa dan berhari raya bersama jamaah kaum muslimin dan otoritas mereka.
Allōh Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”
(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menaati pemerintah dalam perkara kemaslahatan umum yang bukan maksiat, termasuk penetapan waktu ibadah bersama.
2. ATSAR IMAM AHMAD TENTANG MENGIKUTI IMAM DAN JAMA'AH
Dalam literatur madzhab Hanbali disebutkan riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah:
«الناس تبع للإمام، فإن صام صاموا، وإن أفطر أفطروا
“Manusia mengikuti imam; jika ia berpuasa mereka berpuasa, dan jika ia berbuka mereka berbuka.”
Dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Kitab Ash-Shiyam, pembahasan ru’yatul hilal).
Makna ini juga ditegaskan oleh para ulama bahwa dalam perkara syiar umum seperti Ramadhan dan Id, keputusan imam bertujuan menyatukan manusia dan menutup pintu perselisihan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Puasa dan hari raya itu bersama jamaah dan imam
(Majmu‘ Al-Fatawa 25/114)
3. TIDAK DISYARATKAN MENGGANTUNGKAN PENETAPAN PADA NEGERI LAIN
Syariat tidak memerintahkan seorang muslim di suatu negeri untuk menunggu keputusan negeri lain. Para sahabat sendiri pernah berbeda dalam ru’yah antara Syam dan Madinah.
Ketika Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma diberi tahu bahwa penduduk Syam telah melihat hilal lebih dahulu, beliau tidak mengikutinya dan berkata:
«هكذا أمرنا رسول الله ﷺ
“Demikianlah Rasulullah memerintahkan kami.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap wilayah mengikuti penetapan otoritasnya masing-masing.
4. DAMPAK SIKAP “MENUNGGU SAUDI ”
Jika seseorang tinggal di Indonesia, namun menolak mengikuti keputusan pemerintah Indonesia dan justru menunggu negeri lain, maka:
- Ia meninggalkan prinsip mengikuti ulil amri dalam perkara ma’ruf
- Berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat sekitar bahkan kelompok yang lebih kecil seperti di masjid mereka
- Tidak menjaga kebersamaan syiar Islam di negeri tempat ia hidup
Padahal tujuan syariat adalah persatuan, bukan perpecahan.
Allōh Ta’ala berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.”
(QS. Ali ‘Imran: 103)
KESIMPULAN
Sikap “kami menunggu Saudi saja” sementara tinggal di Indonesia bukanlah sikap yang sesuai dengan manhaj Ahlussunnah.
Yang sesuai Sunnah adalah mengikuti keputusan pemerintah negeri tempat tinggal, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Nabi ﷺ dan atsar Imam Ahmad bahwa manusia mengikuti imam dalam puasa dan hari raya.
Persatuan kaum muslimin di negeri masing-masing adalah tujuan syariat, sedangkan mengikuti negeri lain tanpa kebutuhan justru membuka pintu perselisihan.
Semoga Allōh menyatukan kaum muslimin di atas kebenaran dan menjauhkan kita dari sebab-sebab perpecahan.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
PRINSIP-PRINSIP AHLUSSUNNAH
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (Wafat: 241H):
“Ushul as-Sunnah (Prinsip-prinsip Ahlus Sunnah) di sisi kami adalah:
وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ، وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ، وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ
“ Mendengar dan taat terhadap Imam serta penguasa kaum muslimin, yang baik ataupun yang fajir (buruk). Demikian pula terhadap siapa yang memegang kekuasaan (kekhilafahan), dan orang-orang bersatu di bawah (urusan) nya serta ridha atasnya, juga terhadap siapa yang mengalahkan (memberontak) orang-orang dengan pedangnya sehingga menjadi penguasa (khalifah). Dan ia disebut dengan Amiirul Mukminin.”
___
Ushul As-Sunnah Imam Ahmad
TELEGRAM @isnadnet
t.me/Isnadnet
AHLUSSUNNAH MENGIKUTI PENGUASA NEGERI DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN -- BUKAN ORMAS DLL
Penetapan masuknya bulan Ramadhan merupakan hak dan kewenangan pemerintah (ulil amri) suatu negeri, bukan kewenangan organisasi masyarakat, apalagi para da’i dalam kelompok tertentu. Karena itu, ormas dan para da’i tidak sepatutnya mencampuri urusan ini, sebab hal tersebut termasuk wewenang penguasa menurut kesepakatan para ulama.
Hal ini telah dinukil oleh para ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu ‘Abdil Barr, dan selain keduanya, bahwa keputusan penguasa dalam perkara yang berkaitan dengan penetapan hilal dan hari raya bertujuan menghilangkan perselisihan serta menyatukan kaum muslimin. Maka apabila ada ormas atau para da’i ikut campur dalam penetapan tersebut, berarti telah menyelisihi kesepakatan ulama dan hal itu tidak diperbolehkan.
Seorang muslim hendaknya tidak mencampuri perkara yang bukan menjadi urusannya, karena Allōh dan Rasul-Nya telah menjadikan hal tersebut sebagai tanggung jawab pemerintah.
Di antara hikmah penetapan ini adalah menjaga kebersamaan kaum muslimin di bulan Ramadhan, menutup pintu perpecahan, serta mengajak umat untuk bersatu dalam kebaikan. Mengikuti kebersamaan dalam kebaikan lebih baik daripada menjadi sebab munculnya perselisihan dan perpecahan.
Dalil Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”
(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban menaati pemerintah dalam perkara kemaslahatan umum yang bukan maksiat, termasuk penetapan syiar bersama kaum muslimin.
Dalil Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa, berbuka adalah pada hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah pada hari kalian semua berkurban.”
(HR. Tirmidzi, dinilai hasan oleh para ulama)
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menjelaskan bahwa maknanya adalah berpuasa dan berhari raya bersama jamaah kaum muslimin dan penguasa mereka.
Perkataan Para Ulama
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyebutkan bahwa:
“Penetapan puasa dan hari raya mengikuti keputusan imam (penguasa) yang menyatukan manusia.”
(Al-Istidzkar)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan:
“Keputusan hakim dalam masalah hilal menghilangkan perselisihan dan wajib diikuti.”
(Fathul Bari)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Apabila manusia berselisih tentang hilal, maka keputusan penguasa menghilangkan perselisihan tersebut.”
(Majmu’ Al-Fatawa)
Penutup
Manhaj Ahlussunnah adalah menjaga persatuan kaum muslimin, tidak menimbulkan perpecahan, serta mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Dengan demikian, syiar Islam dapat ditegakkan secara bersama-sama dan umat terhindar dari perselisihan.
Semoga Allōh menjadikan kita termasuk orang-orang yang berpegang teguh pada Sunnah, mencintai persatuan, dan menjauhi perpecahan.
TELEGRAM @isnadnet
/channel/isnadnet
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
📣 Pengumuman Jadwal Syaikh Muhammad Nawas Al-Hindi حفظه الله
Dengan izin Allooh, berikut Jadwal sementara beliau selama di Indonesia:
1. *Ahad ba’da Dzuhur – Kamis pagi*
📍 *Pondok Utara*
📘 Kajian: *القَاعِدَة فِي الجَمَاعَةِ وَالفِرْقَة*
Karya: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
📚 Kitab insya Allah telah dicetak & dibagikan *gratis*
2. *Kamis siang – Jum’at pagi*
📍 *Kepahiang*
3. *Jum’at (Sholat Jum’at – Ba’da Isya)*
📍 *Curup*
4. *Sabtu pagi – Ahad siang*
📍 *Sikaladi*
5. *Ahad sore*
📍 Menuju *Jakarta*
6. *Senin pagi*
✈️ Kembali ke *Malaysia*
⚠️ *Catatan:*
Jadwal bersifat *sementara* dan dapat berubah sewaktu-waktu. Semoga Allooh memudahkan urusan dan memberkahi waktu-waktu kita.
📌 *Fasilitas:*
Bagi ikhwan yang berkeluarga, tersedia ±6 *rumah tinggal gratis* insya Allooh
---
📨 *Sumber:*
Abu Turob al-Jawiy حفظه الله
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
HUKUM QUNUT NAZILAH DAN APAKAH HARUS MENUNGGU PERINTAH ULAMA
1. Kapan Qunut Nazilah Disyariatkan?
Qunut Nazilah adalah do'a khusus yang dibaca dalam shalat (biasanya pada rakaat terakhir setelah ruku’ dalam shalat wajib) ketika umat Islam menghadapi musibah besar, seperti:
- Peperangan atau serangan musuh
- Bencana alam (kelaparan, wabah penyakit, dll.)
- Kekejaman terhadap kaum Muslimin
- Fitnah besar yang mengancam agama dan keamanan
Dalil
- Nabi Muhammad ﷺ pernah melakukan Qunut Nazilah selama sebulan ketika kaum Muslimin dibunuh di Bi’r Ma’unah (HR. Bukhari & Muslim).
2. Apakah Harus Menunggu Komando Ulama?
TIDAK WAJIB, menunggu komando ulama secara khusus jika musibah itu nyata dan diketahui umum (seperti perang, pembantaian, atau wabah).
- Namun, disunnahkan mengikuti keputusan pemimpin setempat (pemerintah) untuk menyeragamkan doa dan menghindari perpecahan.
- Jika pemimpin Muslim suatu kaum setempat telah menyerukan qunut, maka LEBIH UTAMA untuk mengikuti mereka demi menjaga persatuan.
3. Tata Cara Qunut Nazilah
- Dilakukan setelah ruku’ di rakaat terakhir shalat wajib.
- Doanya bersifat umum, meminta pertolongan Allah, keselamatan, dan kehancuran musuh.
- Tidak harus dengan lafal tertentu, boleh berdoa sesuai kebutuhan.
KESIMPULAN
- Qunut Nazilah disyariatkan saat bencana besar menimpa umat Islam.
- Tidak wajib menunggu komando ulama, lebih baik mengikuti pemimpin setempat untuk keseragaman.
- Jika dilakukan, harus dengan niat yang benar (bukan untuk provokasi atau fanatisme).
Sumber : Al-Majmu' (Imam Nawawi), Fathlul Bari (Ibnu Hajar), Al-Mughn (Ibnu Qudamah)
Wallahu a’lam bish-shawab.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
1 SYAWAL 1446 HIJRIAH
Sesuai keputusan pemerintah Republik Indonesia bahwa besok SENIN bertepatan 31-03-2025 adalah Hari Raya Idul Fitri - 1 Syawal 1446 Hijriah
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
Taqabbalallahu minna wa minkum
Semoga Allōh menerima (amal ibadah) dari kami dan dari kalian.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
AHLUSSUNNAH MEMULAI PUASA RAMADHAN DAN MENGAKHIRI-NYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGUASA NEGERI
Asy Syaikh Muhammad bin Shōlih al-Utsaimin rohimahullōh berkata ;
وإذا أُعلِن ثُبُوتُ الشَّهر مِن قِبَلِ الحُكُومةِ بِالرَّاديو أو غَيْرِه وَجَبَ العَمَلُ بِذَلِكَ في دُخُولِ الشَّهرِ وَخُرُوجِهِ في رَمَضَانَ أو غَيْرِه، لِأَنَّ إِعلامَهُ مِنْ قِبَلِ الحُكُومةِ حُجْجَةٌ شَرعِيَّةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا.
مجالس شهر رمضان للعثيمين : ٢٢
Dan apabila telah diumumkan masuknya suatu bulan oleh penguasa (pemerintah) melalui radio atau selainnya, maka wajib beramal berdasarkan keputusan tersebut. awal atau selesainya suatu bulan, baik itu bulan Ramadhan atau bulan yang lainnya. Sebab, pengumuman dari pihak pemerintah merupakan hujjah syar'i yang wajib diamalkan."
____
Majālis Syahr Romadhōn hal. 22
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
#istiqomah #ittiba #puasa #ramadhan #ahlussunnah #manhaj #salaf
AHLUSSUNNAH MEMULAI PUASA RAMADHAN DAN BERHARI RAYA BERSAMA PENGUASA YANG MENGURUSI KAUM MUSLIMIN
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa itu pada hari ketika kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari di mana kalian berbuka, dan Idul Adha adalah hari saat kalian menyembelih qurban."
(HR. Tirmidzi, dalam Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)
Hadits Mauquf dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui Abu Hanifah:
Suatu hari, Masruq mendatangi rumah Aisyah pada hari Arafah dalam keadaan tidak berpuasa. Aisyah pun menyuruh pelayannya:
Berilah Masruq minuman dan hidangkanlah ia manisan.
Masruq kemudian berkata:
Tidak ada yang menghalangiku berpuasa hari ini kecuali kekhawatiranku bahwa hari ini adalah Idul Adha
Maka Aisyah pun menjawab:
النحر يوم ينحر الناس ، و الفطر يوم يفطر الناس
Hari Nahr (Idul Adha) adalah saat manusia menyembelih qurban, dan Idul Fitri adalah ketika mereka berbuka.
Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan Sanad hadits ini baik, sebagaimana riwayat sebelumnya.
(Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, hal. 442)
Pandangan Ulama tentang Makna Hadits Ini :
1. Imam At-Tirmidzi
Beliau berkata setelah membawakan hadits ini:
Sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah puasa dan Idul Fitri dilaksanakan bersama jamaah dan mayoritas umat Islam.
(Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)
2. Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (2/72) menyatakan:
Hadits ini menjadi dalil bahwa penentuan hari raya didasarkan pada kesepakatan kaum muslimin. Seseorang yang mengetahui masuknya hari raya melalui ru’yah hilal (melihat bulan) tetap wajib mengikuti keputusan jamaah. Hukum ini berlaku dalam shalat, Idul Fitri, maupun penyembelihan qurban."
3. Abul Hasan As-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Ibnu Majah. menjelaskan:
Makna hadits ini menunjukkan bahwa penetapan hari raya bukanlah hak individu. Seseorang tidak boleh bersikap sendiri dalam hal ini, melainkan harus merujuk kepada keputusan pemimpin dan kesepakatan umat Islam. Jika seseorang melihat hilal tetapi pemerintah menolaknya, ia wajib mengikuti keputusan penguasa setempat.
Kesimpulan :
1. PERSATUAN UMAT
Puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha seharusnya dilaksanakan bersama mayoritas kaum muslimin, bukan berdasarkan pandangan kelompok/orang tertentu
2. KETAATAN PADA PENGUASA
Keputusan resmi dari otoritas (penguasa) menjadi acuan utama penetapan urusan banyak kaum muslimin
3. MENGHINDARI PERPECAHAN
Menyendiri dengan kelompok dalam menentukan hari raya dapat menimbulkan perbedaan yang tercela
Sumber :
Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani, Jilid I, hal. 443-444.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
Hari Raya Idul Adha 1447 H
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Mahkamah Agung Arab Saudi
menetapkan bahwa pelaksanaan wuquf di Arafah, yang menjadi inti dari ibadah haji tahunan, akan jatuh pada Selasa, 9 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 26-5-2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha di sana dipastikan jatuh pada Rabu, 27-5-2026.
Berdasarkan pengamatan hilal di wilayah Kerajaan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa awal bulan Dzulhijjah dimulai pada Senin, 18-5-2026.
Keputusan ini diambil setelah Komite Penentuan Hilal menggelar sidang dan memvalidasi kesaksian dari para perawi yang melihat hilal.
Pihak Mahkamah juga berdoa kepada Allōh Ta'āla agar memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh jemaah dalam menyelesaikan rangkaian ibadah haji, serta menerima amal ibadah mereka.
Sementara itu di tanah air, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama juga menetapkan Hari Raya Idul Adha pada tanggal yang sama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan langsung di lapangan (rukyatulhilal), 1 Dzulhijjah di Indonesia ditetapkan jatuh pada Senin, 18-5-2026. Keputusan ini membuat perayaan Idul Adha di Indonesia juga jatuh pada Rabu, 27-5-2026.
Sumber : Saudi Gazette, MUI
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
ADAB-ADAB MENUJU TEMPAT SHALAT IDUL FITRI
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Beberapa panduan adab saat menyambut hari raya Idulfitri sesuai dengan tuntunan yang ada:
1. Mengenakan Pakaian Terbaik
Dianjurkan bagi setiap muslim untuk berhias dengan mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya saat hendak melaksanakan salat Id. Hal ini merujuk pada keterangan dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
___
HR. al-Bukhari No. 948
2. Menyantap Kurma Sebelum Berangkat
Disunnahkan untuk memakan beberapa butir kurma terlebih dahulu sebelum bertolak menuju tempat salat, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas radhiyallahu 'anhu.
___
HR. al-Bukhari No. 953
3. Membedakan Jalur Berangkat dan Pulang
Disarankan untuk mengambil rute perjalanan yang berbeda saat berangkat menuju tempat salat dan saat kembali ke rumah, sesuai dengan kebiasaan yang dikisahkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu 'anhu.
___
HR. al-Bukhari No. 986
4. Mengumandangkan Takbir
Umat Islam dianjurkan untuk mengeraskan bacaan takbir sejak keluar dari rumah hingga pelaksanaan salat dimulai.
___
Lihat ash-Shahihah 1/279
Lafal Takbir
Terkait bacaan takbir, tidak ditemukan satu pun hadis marfu' yang secara khusus menetapkan lafalnya dari Rosūlullōh ﷺ.
Akan tetapi, terdapat beberapa riwayat sahih dari para sahabat yang menjelaskan praktiknya, antara lain:
Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Lā ilāha illallōh Wallāhu Akbar, Allāhu Akbar Walillāhil Hamd.
Atau:
Allāhu Akbar Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Lā ilāha illallōh Wallāhu Akbar, Allāhu Akbar Walillāhil Hamd.
Serta variasi lainnya yang serupa.
Lihat al-Irwa’ 3/125-126
Catatan Penting Mengenai Takbir
Perlu diperhatikan bahwa dalam bertakbir tidak disyariatkan untuk dilakukan secara berjamaah dengan satu suara (koor) yang diatur serentak.
___
Lihat ash-Shahihah 1/279
Selain itu, penting untuk diingat bahwa kebiasaan sebagian orang yang menyisipkan bacaan selawat di sela-sela kalimat takbir merupakan sebuah kekeliruan. Hal tersebut tidak pernah diriwayatkan dari Rosūlullōh ﷺ, para Khulafaur Rasyidin, maupun para sahabat radhiyallahu 'anhum lainnya.
Segala bentuk peribadatan hendaknya dikembalikan kepada tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allōh Ta'āla melalui utusan-Nya.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
KETIKA HISAB FALAKI MENGGUSUR UCAPAN ROSULULLOOH ﷺ
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama akan menentukan tanggal resmi Idul Fitri melalui sidang isbat yang digelar pada 19-03-2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. In syaa Allooh Sidang tersebut akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Momen sidang isbat bukan sekadar rutinitas penguasa negeri melayani kaum muslimin setiap tahun nya, melainkan "ujian" bagi mereka yang mengaku pengikut ahlussunnah.
Apakah masih tunduk dengan syariat , ataukah telah terjebak dalam keangkuhan penanggalan abadi para Ormas Hizbiyyun dan syubuhat pengekor hawa nafsu di grup/channel dakwah mereka.
Sungguh, tidaklah sebuah kebid’ahan dihidupkan, melainkan ada satu Sunnah Rasulullah ﷺ yang terbunuh di sampingnya. Cahaya petunjuk wahyu perlahan meredup ketika manusia lebih memilih bersandar pada logika hitungan manusiawi daripada kepatuhan uluhiyah.
Penggunaan hisab falaki sebagai penentu mutlak tanpa mempedulikan hasil lapangan (rukyat) bukan sekadar perbedaan metode, melainkan sebuah pergeseran yang berisiko mengamputasi sunnah Nabi ﷺ yakni:
Pertama: Mematikan Syiar "Ru’yatul Hilal"
Hisab memaksa kita meninggalkan tradisi mulia para Sahabat, Tabiin, dan Tabiut Tabiin yang memandang langit dengan penuh harap. Mata kepala mereka mencari tanda kekuasaan Allooh, sementara hisab memenjarakan ibadah hanya dalam tabel angka. Kita kehilangan momen penghambaan dalam menunggu "tanda dari langit" yang telah diperintahkan Nabi.
Kedua: Melenyapkan Syariat "Ikmal" (Penyempurnaan Bilangan)
Rasulullah ﷺ memberikan solusi yang sangat sederhana dan penuh rahmat bagi umatnya:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُبِّيَ علَيْكُم فأكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika penglihatan kalian terhalang awan/mendung, maka sempurnakanlah (ikmal) hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam logika hisab, istilah "Ikmal" tidak lagi dikenal. Jika hitungan di atas kertas menetapkan hari tertentu sebagai Idul Fitri, maka keputusan itu tak akan berubah meski pada hari ke-29 hilal sama sekali tidak terlihat karena mendung. Di sini, kepatuhan pada data telah mengabaikan perintah (Ittiba') Nabi untuk menyempurnakan bilangan.
Ketiga: Merobek Prinsip Berjamaah
Hisab seringkali menjadi celah terjadinya perpecahan (shaff) kaum muslimin. Padahal, prinsip Ahlus Sunnah adalah berpuasa dan berbuka bersama penguasa serta jamaah kaum muslimin. Mengunggulkan hitungan kelompok (ormas/hizb) di atas ketetapan penguasa negeri hanya akan menyemai benih perpecahan dan menjauhi ummat dari metode Salaf.
Maka janganlah kecanggihan teknologi dan rasa bangga terhadap ilmu astronomi membuat kita merasa lebih cerdas dari Sang Pembawa Risalah. Kita berlindung kepada Allooh dari kesombongan yang berujung pada penolakan terhadap apa yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
Baca Juga:
/channel/isnadnet/2470
/channel/isnadnet/2475
/channel/isnadnet/2474
/channel/isnadnet/2473
/channel/isnadnet/2472
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Malam ini malam ke 21 Ramadhan 1447 H
Perbanyak membaca do'a ini ;
/channel/isnadnet/2369
Si PENDURHAKA vs Si PENDURHAKA
الإمام الأوزاعي رحمه الله قال: “إذا التقى الفاجر بالفاجر، فاقتتلا، فأهلك الله أحدهما، فالحمد لله، وإذا أهلكهما جميعًا، فالحمد لله كثيرًا.”
___
نقله الذهبي في “سير أعلام النبلاء”
(8/ 458)
Imam al-Awza‘i rohimahullōh berkata:
“Apabila seorang pendurhaka bertemu dengan pendurhaka lainnya lalu keduanya saling berperang, kemudian Allōh membinasakan salah satu dari keduanya, maka segala puji bagi Allōh.
Dan jika Allah membinasakan keduanya sekaligus, maka segala puji bagi Allōh sebanyak-banyaknya.
____
Dinukil oleh al-Dhahabi dalam Siyar A‘lam an-Nubala’ (8/458).
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
AHLUSSUNNAH MEMULAI PUASA RAMADHAN DAN MENGAKHIRI-NYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGUASA NEGERI
Asy Syaikh Muhammad bin Shōlih al-Utsaimin rohimahullōh berkata ;
وإذا أُعلِن ثُبُوتُ الشَّهر مِن قِبَلِ الحُكُومةِ بِالرَّاديو أو غَيْرِه وَجَبَ العَمَلُ بِذَلِكَ في دُخُولِ الشَّهرِ وَخُرُوجِهِ في رَمَضَانَ أو غَيْرِه، لِأَنَّ إِعلامَهُ مِنْ قِبَلِ الحُكُومةِ حُجْجَةٌ شَرعِيَّةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا.
مجالس شهر رمضان للعثيمين : ٢٢
Dan apabila telah diumumkan masuknya suatu bulan oleh penguasa (pemerintah) melalui radio atau selainnya, maka wajib beramal berdasarkan keputusan tersebut. awal atau selesainya suatu bulan, baik itu bulan Ramadhan atau bulan yang lainnya. Sebab, pengumuman dari pihak pemerintah merupakan hujjah syar'i yang wajib diamalkan."
____
Majālis Syahr Romadhōn hal. 22
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
#istiqomah #ittiba #puasa #ramadhan #ahlussunnah #manhaj #salaf #penguasa #pemerintah
MENJAWAB SYUBUHAT :
PERSELISIHAN ITU RAHMAT & KLAIM MENYALAHKAN YANG TIDAK MENGIKUTI KELOMPOKNYA DALAM PENENTUAN MASUK RAMADHAN
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Telah menjadi sunnatullōh senantiasa ada syubuhat yang dilontarkan baik juru fatwa dadakan didalam suatu kelompok, atau persepsi berbeda menjelang penentuan masuk awal Ramadhan dan Syawwal;
Syubhat : “PERSELISIHAN ITU RAHMAT ”
Bantahan ;
Ucapan “perselisihan umatku adalah rahmat” sering dijadikan alasan membenarkan perbedaan dalam penentuan Ramadhan atau Syawal. Namun para ulama ahli hadits menjelaskan bahwa riwayat tersebut tidak shahih dari Nabi ﷺ.
Al-Hafizh Ibnu Hazm rahimahullah menegaskan:
“Hadits ‘perselisihan umatku adalah rahmat’ adalah batil dan tidak sah.”
(Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa perselisihan pada asalnya adalah keburukan, bukan rahmat, kecuali jika terjadi karena ijtihad yang tidak bisa dihindari, sementara syariat tetap memerintahkan untuk bersatu.
Allōh Ta’ala berfirman:
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
“Janganlah kalian berselisih, nanti kalian menjadi lemah dan hilang kekuatan kalian.”
(QS. Al-Anfal: 46)
Dan Allōh berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali Allōh dan janganlah bercerai-berai.”
(QS. Ali ‘Imran: 103)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa persatuanlah yang diperintahkan, sedangkan perpecahan adalah perkara tercela.
Adapun yang menjadi rahmat adalah ijtihad para ulama dalam mencari kebenaran, bukan menjadikan perpecahan sebagai tujuan atau sesuatu yang dipelihara.
Syubhat: “Yang tidak bersama kami dalam penentuan Ramadhan/Syawal berarti salah”
Ucapan ini perlu dirinci:
JIKA MAKSUDNYA : mengikuti pemerintah negeri untuk menjaga persatuan
Maka inilah yang sesuai dengan manhaj Ahlussunnah.
Rosūlullōh ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan berbuka adalah pada hari kalian semua berbuka.”
(HR. Tirmidzi – hasan)
Imam Ahmad dan para ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah:
"Berpuasa dan berhari raya bersama jamaah kaum muslimin dan penguasa mereka"
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Seandainya seseorang yakin melihat hilal sendirian, namun hakim tidak menetapkannya, maka ia berpuasa dan berbuka bersama manusia.”
(Majmu’ Al-Fatawa)
Ini menunjukkan bahwa menjaga persatuan di bawah keputusan penguasa lebih didahulukan daripada mengikuti pendapat pribadi atau kelompok.
JIKA MAKSUDNYA : mengklaim hanya kelompoknya yang benar dan menyalahkan kaum muslimin lain
Maka sikap ini tercela, karena kebenaran bukan diukur dari kelompok, tetapi dari dalil dan manhaj Ahlussunnah yang menjaga persatuan umat.
Allōh berfirman:
فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
“Janganlah kalian menganggap diri kalian paling suci; Allah lebih mengetahui siapa yang bertakwa.”
(QS. An-Najm: 32)
Dan Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
“Siapa yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.”
(HR. Ahmad dan lainnya)
KESIMPULAN MANHAJ AHLUSSUNNAH
- Perselisihan bukan tujuan dan bukan rahmat pada asalnya.
- Syariat memerintahkan persatuan dan melarang perpecahan.
- Penentuan Ramadhan dan Syawal mengikuti keputusan pemerintah negeri untuk menjaga kebersamaan.
- Tidak boleh fanatik kepada kelompok hingga menyalahkan kaum muslimin lain tanpa ilmu dan dalil.
Persatuan dalam kebenaran adalah rahmat, sedangkan perpecahan adalah sumber kelemahan.
Semoga Allōh menyatukan kaum muslimin di atas Sunnah dan menjauhkan kita dari sebab-sebab perpecahan.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
1 Ramadhan 1447 H
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19/2/ 2026. Penetapan awal Ramadhan ini diputuskan dalam sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang isbat digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026). Sidang dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
"Secara hisab, data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria hilal MABIMS," kata Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers seusai sidang isbat.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
BESOK HARI ARAFAH, MAKA BERPUASALAH
Pelaksanaan puasa AROFAH bukan masalah "kapan" tanggal 9 Dzulhijjah nya (karena penentuan hilal sangat bisa berbeda masing-masing negeri (mathla'), namun "KAPAN" jama'ah haji sedang melaksanakan Wuquf di padang arofah, itulah hari arofah.
يوم عرفة هو اليوم الذي يقف الناس فيه بعرفة، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج
Hari arafah adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wuquf di Arafah. Puasa arafah dianjurkan, bagi orang yang tidak melakukan haji.
___
Fatāwā Lajnah Daimah: No 4052
Terlebih zaman sekarang sangat mudah mencari dan mendapatkan informasi terbaru dan cepat seputar haji dan informasi-informasi aktual lainnya.
Adapun pemerintah (penguasa) waliyul amr negeri kita, menetapkan HILAL DZULHIJJAH bukan menetapkan kapan (hari) Arofah. Sehingga sangat memungkinkan bisa berbeda penetapan 1 Syawwal (Idul fitri) dan 10 dzulhijjah (Idul Adha) dengan wilayah negeri lainnya setiap tahun.
Dengan mengikuti penguasa, artinya kita telah berusaha mengikuti perintah Allōh dan Rosul-Nya sekaligus.
Allōh berfirman :
أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ
" Taatlah kepada Allōh dan taatlah kepada Rosul-Nya serta ulil amri kalian"
_
QS. An Nisā': 59
Juga pesan Nabi Muhammad ﷺ
اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا
" Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka"
_
HR. Muslim : 1846
BACA JUGA :
BERQURBAN SESUAI DENGAN SUNNAH ROSŪLLULLŌH ﷺ
Ditulis oleh :
Abu Turob Al-Jāwiy
Link :
/channel/isnadnet/1012
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dari Abi Turob, Insyā Allōh akan hadir ziaroh ke Ma'had Ahlussunnah :
ASY SYAIKH MUHAMMAD NAWAS AL-HINDIY hafidzohullōh
Waktu :
20 -23 Dzulqo'dah 1446 H, (18-21/5) di Argamakmur, Bengkulu Utara
Tanggal :
22-24 /5 di Kepahiang, Bengkulu
Tanggal :
23-25/5 di Curup, Bengkulu
Tanggal :
26-28/24-26
di Sikaladi (Pariangan, Tanah Datar, Sumbar)
Tafadlolu istifadah dari beliau, Bārokallōh Fiykum
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
AHLU AHWA DAN PENGIKUTNYA TIDAK MAMPU MENJALANKAN KETAATAN PADA PENGUASA NEGERI (PEMERINTAH YANG SAH)
Ketaatan kepada penguasa dalam perkara yang ma’ruf adalah prinsip utama dalam aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Ini adalah bentuk kepatuhan kepada perintah Allōh dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allōh:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allōh dan taatilah Rasul (Nya), serta ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Namun, Ahlul Ahwa (pengikut hawa nafsu) dan para pengikutnya tidak mampu mengamalkan prinsip ini. Mereka selalu mencari-cari celah untuk menentang penguasa, baik dengan cara pemberontakan fisik, penyebaran fitnah, maupun hasutan yang menggiring umat kepada kekacauan.
Sebagian dari mereka membawa pemahaman Khawarij, yang meyakini bahwa penguasa yang melakukan dosa besar harus digulingkan. Sebagian lainnya terpengaruh pemikiran Mu’tazilah, yang memandang ketaatan kepada pemimpin hanya berlaku jika mereka dianggap adil menurut standar hawa nafsu mereka sendiri. Kelompok lainnya mengikuti jalan Rafidhah, yang tidak mengakui kepemimpinan kecuali dari golongan tertentu.
Mereka semua bersatu dalam satu sifat: ketidakmampuan untuk bersikap lurus terhadap penguasa Muslim yang sah. Ketaatan dalam perkara ma’ruf bukanlah bagian dari prinsip mereka, karena hati mereka dipenuhi hawa nafsu dan kebencian.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ »
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka tidak boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).
Sejarah membuktikan bahwa kelompok-kelompok ini selalu membawa kehancuran bagi umat. Fitnah yang mereka sebarkan tidak hanya menodai kehormatan penguasa, tetapi juga menyebabkan perpecahan dan pertumpahan darah di antara kaum Muslimin.
Maka dari itu, wajib bagi setiap Muslim untuk menjauhi jalan mereka dan tetap berpegang teguh pada manhaj Ahlussunnah Wal Jama’ah: menaati penguasa dalam perkara yang ma’ruf, mendoakan kebaikan bagi mereka, dan menasihati dengan cara yang hikmah serta sesuai tuntunan syariat. Ini adalah jalan keselamatan bagi umat di dunia dan akhirat.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
الله أكبر .. الله أكبر .. الله أكبر ..
لاإله إلا الله والله أكبر
الله أكبر ولله الحمد
" فثابت عن ابن مسعود رضي الله عنه وغيره من السلف ، سواء بتثليث التكبير الأول أو تثنيته.
انظر : "المصنف" لابن أبي شيبة (2/165-168)
Telah tetap bahwa lafadz:
الله أكبر
"Allōhu Akbar" pada takbir Ibnu Mas’ud dan selain nya dari kalangan salaf, boleh dibaca dua kali (2x) atau tiga kali (3x).
____
Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (2/165-168)
TELEGRAM @isnadnet
Arsip :
/channel/isnadnet/1845
SUNNAH YANG BANYAK DITINGGALKAN SEBELUM KELUAR (SHALAT) HARI RAYA IDUL FITRI - MEMAKAN KURMA DENGAN BILANGAN GANJIL
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdurrahim, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Abu Bakar bin Anas dari Anas bin Malik berkata, "Pada hari raya Rasulullah ﷺ tidak berangkat untuk melaksanakan salat hingga beliau makan beberapa butir kurma." Murajja' bin Raja' berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Anas dari Nabi ﷺ, "Beliau makan beberapa kurma dengan bilangan ganjil."
__
HR. Bukhari No. 953
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
1 SYAWWAL 1446 H
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama selesai menggelar sidang isbat petang ini. Hasilnya diputuskan 1 Syawal 1446 Hijriah bertepatan dengan hari:
SENIN - 31/03/ 2025 M.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama RI, di Jakarta, Sabtu 29 Ramadhan 1446 H (29/03/2025 M).
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
Sumber:
DETIKCOM
CIRI KHAS AHLU AHWA' DAN GEROMBOLAN NYA
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata:
" Pengekor hawa nafsu menimbang kebenaran dengan pendapat (akal-akal) mereka, BUKAN menimbang pendapat dengan kebenaran."
__
Ighâtsatul Lahfân, 1/85
Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:
" Ahlu Ahwa sangat fanatik dengan kelompoknya, meskipun mereka tahu bahwa yang mereka ikuti itu salah."
___
Dar’ Ta’ârud al-‘Aql wan-Naql, 1/119
Maka ucapan yang sering kita dengar dari da'i mereka ketika terjadi perselisihan adalah :
" Yang tidak bersama kami adalah salah "
Maka yang paling aman agar tidak terkena SYUBUHAT dengan menjauhi berbicara (berdebat) perkara agama dengan mereka.
Sufyan ats-Tsauri رحمه الله berkata:
" Hati-hatilah dari Ahlu Ahwa! Mereka suka memperindah kata-kata, tetapi mereka adalah penyebar kesesatan."
__
Asy-Syari’ah, Al-Ajurri, 1/311
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet