Tausiyah Bimbingan Islam
📒 Bagaimana Ketika Diundang Tahlilan
Pertanyaan :
Assalamualaikum
1. Mohon penjelasan terkait kebiasaan melakukan kegiatan tahlilan 7 harian, 40 harian, 100 harian dan 1000 harian setelah kematian seseorang?
2. Diantara hak hak muslim dg muslim yang lain, yaitu: jika diundang maka penuhilah undanganya. Pertanyaanya : apabila diundang tahlilan, bagaimana sikap saya? Syukron..
Dari Saudara Andi Irawan (Sijunjung) & Dede (Bogor) Anggota Grup WA Bimbingan Islam N04-G05 & N02 G-32
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Kebiasaan tersebut adalah bid’ah yang tercela dan tidak ada asal usulnya dari ajaran Islam. Oleh karena itu, tidak ada satu riwayat pun yang valid, yang dapat menjadi pegangan dalam membenarkan kebiasaan tersebut.
2. Tentunya anjuran memenuhi undangan tersebut tidak bersifat mutlak dalam kondisi apa pun, akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu anjuran tersebut tidak lagi bersifat sunnah, bahkan dapat menjadi terlarang.
Yaitu bila terdapat hal-hal berikut:
- Yang mengundang adalah orang yg mestinya dijauhi/diboikot; seperti tokoh aliran sesat atau tokoh ahli bid’ah.
- Acara undangan tersebut mengandung kemunkaran yang sengaja dilakukan oleh pihak pengundang; seperti ikhtilat (campur baur laki-perempuan), atau diperdengarkan musik dan nyanyian, atau mengandung bid’ah khurafat, seperti acara tahlilan, shalawatan, perayaan isra’ mi’raj, nuzulul qur’an, maulid nabi, dan sebagainya.
- Acara tersebut mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu yang berat baginya; seperti mengharuskannya untuk safar dan berpisah dengan keluarga, padahal mereka sedang membutuhkan kehadirannya.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa antum tidak dianjurkan sama sekali untuk menghadiri acara-acara batil seperti itu, walaupun yg mengundang adalah kerabat sendiri.
Wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/bagimana-ketika-diundang-tahlilan/
📒 Hukum Diberi Makanan Dari Non Muslim
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Bagaimana hukumnya membeli makanan matang (martabak, nasi goreng, dll) ditempat orang kafir non ahli kitab (china, atheis, hindu, budha)? Adakah dalil yang mengharamkan?
Terimakasih.
Dari Ari di Depok Anggota Grup WA Bimbingan Islam N04 G-37
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,
Perlu diketahui bahwa status halal-haram suatu makanan dipengaruhi oleh beberapa faktor, tergantung jenis makanannya. Jika ia mengandung unsur hewani, maka perlu dilihat apakah berasal dari hewan-hewan yang memerlukan penyembelihan secara syar’i ataukah tidak. Yang perlu penyembelihan secara syar’i ialah semua hewan darat termasuk unggas, kecuali belalang.
Jika mengandung unsur hewan darat, maka perlu diperhatikan apakah ia berupa daging, lemak, jeroan, tulang, telur atau kulit; ataukah hanya susunya?
Kalau sekedar susu dan telurnya, maka hukum asalnya adalah halal, walaupun hewannya tidak melalui proses penyembelihan syar’i. Dengan catatan bahwa hewan tersebut bukanlah hewan yang diharamkan; seperti babi, binatang buas, anjing, burung predator berkuku tajam dan sebagainya.
Namun jika unsur hewani tersebut berasal dari selain susu dan telur, maka harus berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i agar halal dikonsumsi.
Syarat penyembelihan yang syar’i itu sendiri meliputi:
– Penyembelihnya harus muslim atau ahli kitab yang sebenarnya. Bukan muslim KTP tapi tidak shalat, atau terjerumus dalam syirik akbar. Bukan pula ahli kitab yang hanya KTP-nya saja. Sebab yang menjadi acuan adalah hakikat agama seseorang, bukan sekedar klaim saja. Kalaulah yang sekedar mengaku muslim namun hakikatnya belum masuk islam saja tidak bisa dianggap halal sembelihannya, apalagi yang ahli kitab abal-abal; maka jelas lebih tidak bisa lagi dianggap halal.
– Dia harus menyebut nama Allah saat menyembelihnya.
– Bila hewan yang akan disembelih dapat ditangkap; maka harus disembelih dengan cara yang syar’i. Yaitu dengan memutus saluran makanan, saluran pernapasan dan salah satu urat nadi di lehernya; dengan menggunakan benda tajam selain yang terbuat dari tulang, gigi, atau kuku hewan.
– Bila hewan tersebut tidak dapat ditangkap; seperti hewan liar (kijang, banteng dll); maka cukuplah ditembak atau dipanah dengan menyebut nama Allah.
Ini bila ia jelas-jelas menggunakan daging/semisalnya.
Namun bila ia menggunakan produk-produk nabati, maka hukum asalnya adalah halal. Selama tidak dicampuri produk hewani yang tidak halal. Oleh karena itu, perlu dijelaskan komposisi makanan buatan orang kafir non-ahli kitab tersebut; apa saja kandungannya. Martabak bisa saja menggunakan daging ayam yang tidak jelas sumbernya dan boleh jadi ia ayam yang tidak disembelih secara syar’i. Nasi goreng juga begitu. Apalagi banyak sekali diantara mereka yang tidak mengindahkan halal-haram; sehingga kita tidak boleh bermudah-mudah dalam hal ini. Atau beli saja makanan yang diolah oleh kaum muslimin yang taat beragama, sehingga terhindar dari syubhat. Sebab, dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa hukum asal setiap perbuatan yang dilakukan oleh ahlinya, adalah sah dan selamat.
Bila komposisi makanan tersebut semuanya kita ketahui dan bersertifikat halal; maka silakan dimakan.
Namun bila ada yang tidak kita ketahui, maka sebaiknya dihindari.
Wallaahu a’lam
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-diberi-makanan-dari-non-muslim/
nya, istri-istri para sahabat, dan istri-istri para salafus shalih, mereka mendampingi suami-suami mereka di parit kebenaran, ikut memikul beban suami, dan ikut berjerih payah untuk menolong agama Allah.
Betapa indah rumah tangga yang dibangun di atas pondasi ketaatan kepada Allah Rabb semesta alam, betapa indah ketika istri membantu suaminya dengan diskusi dan dialog dalam ketaatan dan tidak membantunya dalam kemaksiatan, betapa indah ketika istri menaati suaminya dalam agama Allah. Para istri sekarang ini, harus banyak bercermin kepada istri para salaf, ingatlah ketika salah seorang dari mereka berkata kepada suaminya ketika menghantarkan suaminya yang hendak pergi kerja, dia berkara kepada suaminya:
“Bertakwalah kepada Allah dalam menjaga kami, jangan beri makan kami dari yang haram, kami bisa sabar karena lapar di dunia dan kami tidak bisa tahan panasnya api neraka di hari kiamat.” (Mafatih Sa’adah Zaujiyah)
Inilah sepenggal contoh bagaimana komunikasi suami istri yang telah dilakukan oleh para salaf. Akan tetapi, apakah keterbukaan suami istri dan komunikasi melazimkan sang istri harus mengetahui semua persoalan suami? Apakah sang istri harus mengkorek semua hal yang dilakukan suami saat pergi atau kerja di luar rumah atau di luar kota?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengenal persoalan-persoalan rumah tangga yang harus diketahui istri dan persoalan-persoalan rumah tangga yang tidak harus diketahui istri.
🍃 PERSOALAN RUMAH TANGGA, HARUS DIKETAHUI ISTRI
Perkara-perkara berkaitan langsung dengan rumah tangga seperti kebutuhan biologis, permasalahan yang sedang menghadang keluarga, perkembangan dan kondisi anak, dan perencanaan-perencanaan penting bagi keluarga untuk ke depannya seperti keuangan, pendidikan anak, dan lain-lain.
Perkara-perkara tersebut adalah perkara yang harus diketahui, saling dipahami, dan saling dimusyawarahkan oleh pasutri. Mereka berdua harus bisa memahami dan menghargai beratnya tanggung jawab yang dipikul di pundak mereka. Karena pernikahan itu, membutuhkan dua pasangan yang memiliki kecocokan dan yang telah matang pemikirannya. Bukan pasangan yang bermental anak kecil, karena hakikat pernikahan adalah membina keluarga dan penunaian tanggung jawab yang tidak ringan.
Betapa banyak pernikahan yang berakhir dengan kegagalan, karena kedua pasangan tidak memiliki tanggung jawab, masing-masing pasangan hanya ingin mencari ganti atas kekurangan yang selama ini dia rasakan sebelum menikah, mereka bermental anak kecil, tidak menghargai beratnya tanggung jawab yang dipikul oleh pundak mereka.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Ketahuilah, setiap diri dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dia pimpin, seorang lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia bertanggung jawab atas keluarganya, seorang istri bertanggung jawab atas rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas mereka.” (Muttafaqun ‘Alaih)
🍃 PERSOALAN-PERSOALAN YANG TIDAK WAJIB DIKETAHUI ISTRI
Persoalan-persoalan khusus suami yang tidak berkaitan dengan urusan rumah tangga, seperti perincian urusan kerja suami dan aktivitas seperti dakwah dan lainnya yang tidak mengganggu dan tidak mengusik ketenangan dan ketenteraman rumah tangga, dan tidak mengurangi kewajibannya dia dalam memenuhi hak-hak istri, sang istri tidak berkewajiban mengetahui dan mengorek atau mewancarai dengan seabrek pertanyaan kepada suami.
Tidak wajibnya bagi sang istri mengetahui persoalan-persoalan itu, bukan berarti istri tidak boleh mengetahuinya sama sekali. Akan tetapi, sang suami harus bisa melihat kondisi istrinya, apakah sang istri bisa membantunya mencari solusi atau tidak? Jika bisa, maka tidak ada halangan bagi suami untuk mengajak istri berdiskusi dalam persoalan-persoalan khususnya. Demikian pula sang istri, dia harus bisa memahami kondisi suami yang sedang terhimpit persoalan atau tidak, kemudian dia berusaha meringankan beban dan persoalan yang sedang menghimpit suami.
Coba diperhatikan, bagaimana Rasulullah mengajak diskusi istrinya Ummu Salamah – rodhiyallohu ‘an
📒 DOSA HUBUNGAN SESAMA JENIS (LESBIAN)
Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, bagaimana hukumnya lesbian melakukan zina persetubuhan layaknya suami istri ? Mohon disertakan dalilnya.
جَزَاكَ الله خَيْرًا
(Septi, SAHABAT BiAS T07 G-46)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Lesbian atau dalam bahasa arab di sebut Sihaq merupakan dosa besar yang sangat mengerikan siksaan yang akan diberikan Allāh kepada pelakunya. Disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami :
الْكَبِيرَةُ الثَّانِيَةُ وَالسِّتُّونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ : مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ وَهُوَ أَنْ تَفْعَلَ الْمَرْأَةُ بِالْمَرْأَةِ مِثْلَ صُورَةِ مَا يَفْعَلُ بِهَا الرَّجُلُ . كَذَا ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَاسْتَدَلَّ لَهُ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : السِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
وَقَوْلُهُ : ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُمْ شَهَادَةَ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ : الرَّاكِبُ وَالْمَرْكُوبُ ، وَالرَّاكِبَةُ وَالْمَرْكُوبَةُ ، وَالْإِمَامُ الْجَائِرُ .
“Dosa yang ke-362 Lesbian yaitu seorang wanita melakukan hubungan intim dengan sesama wanita seperti layaknya hubungan suami istri.
Ini yang disebutkan oleh sebagian ulama dan mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ; Lesbian adalah zinanya wanita dengan sesama wanita.
Dan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam : Ada tiga kelompok manusia yang Allāh tidak akan menerima syahadat mereka : Pelaku homoseksual, pelaku lesbian dan penguasa yang keji.” (Az-Zawajir ‘An Iqtirafil Kabaa’ir : 472 dosa besar no. 362).
Dan khusus perbuatan lesbian ini, ia tidak sama dengan zina karena tidak ada unsur yang disebut oleh sebagian ulama “Timba masuk ke dalam sumur”. Sehingga pelakunya tidak dihukum sebagaimana pelaku zina. Disebutkan di dalam Mausu’ah Kuwaitiyyah :
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لا حَدَّ فِي السِّحَاقِ ; لأَنَّهُ لَيْسَ زِنًى . وَإِنَّمَا يَجِبُ فِيهِ التَّعْزِيرُ ; لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ
“Para ulama ahli fiqih sepakat bahwasanya tidak ada “Had” /pidana bagi pelaku lesbian karena ia bukan zina. Akan tetapi wajib untuk diberlakukan “Ta’zir” dalam kasus lesbian karena ia perbuatan kemaksiatan.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah : 24/252).
Salah satu perbedaan antara Had dengan Ta’zir adalah : bahwasanya Had itu jenis dan ukuran hukumannya ditentukan oleh syariat. Sedangkan Ta’zir adalah hukuman bagi pelaku maksiat yang jenis dan ukurannya tidak ditentukan syariat, maka ia diserahkan kepada penguasa kaum muslimin.
Imam Ibnu Abdil Bar pernah menyebutkan salah satu bentuk Ta’zir, beliau menyatakan :
على المرأتين اذا ثبت عليهما السحاق : الأدب الموجع والتشريد
“Bagi dua orang wanita jika telah terbukti kuat melakukan lesbian maka mereka harus diberi pelajaran, pukulan/cambuk serta diusir.” (Al-Kafi Fil Fiqhi Ahlil Madinah : 2/1073).
Demikian pula Imam Ibnu Rusyd menyatakan :
هذا الفعل من الفواحش التي دل القرآن على تحريمها بقوله تعالى : ( والذين هم لفروجهم حافظون ) إلى قوله ( العادون ) ، وأجمعت الأمة على تحريمه ، فمن تعـدى أمر الله في ذلك وخالف سلف الأمة فيه كان حقيقا بالضرب الوجيع
“Perbuatan lesbian ini bagian dari perbuatan keji yang Al-Qur’an telah mengharamkannya dengan firman Allāh Ta’ālā : ‘Dan orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya’. Sampai firman Allāh : ‘Mereka (yang mencari selain itu) adalah orang-orang yang melampaui batas.‘
Dan umat Islam sepakat akan haramnya lesbian, barangsiapa melanggar batasan Allah (dengan melakukan lesbian) dan menyelisihi salaful ummah dalam hal ini maka ia berhak untuk dipukul dengan pukulan yang menyakitkan.” (Al-Bayan Wat tahshil : 16/323).
Pada intinya lesbian adalah termasuk dosa-dosa besar dalam islam dan kaum muslimin sepakat akan keharaman perbuatan ini. Maka wajib bagi para pelakunya untuk segera bertaubat dan meninggalkan perbuatan serta menjauhi para pelakunya agar tidak ketularan.
Dan wajib bagi kaum muslimin secara umum untuk mencegah terjadinya kemaksiatan ini di tengah-tengah komunitas m
Pejuang Dakwah...
Alhamdulillahidzi bini'matihi tatimmus salihaat
Beruntunglah orang yang diberikan nikmat kecukupan rezeki sehingga diberikan kesempatan oleh Allah Azza wa Jalla untuk berbagi....
Mari manfaatkan momen terbaik untuk raih pahala jariyahmu
Dunia adalah ladang kita beramal untuk kehidupan akhirat yang kekal
Setiap mukmin akan ditanya tentang umurnya, waktunya, badannya, dan juga hartanya dihabiskan untuk apa...
Orang yang cerdas adalah yang dia mengetahui kebenaran kemudian dia mengikutinya...
✔ Jika antum mendapatkan kelimpahan rezeki berupa Bonus, Komisi, maupun Laba Usaha yang meningkat, mari infaqkan harta antum untuk kemaslahatan dakwah Islam karena harta yang anda infaqkan di jalan Allah Ta'ala, itulah harta yang sebenarnya kelak di akhirat nanti..
📝AlhamduliLLah donasi Pelunasan Rumah u/ Markaz Dakwah & Studio Bimbingan Islam sampai dengan Senin, 16 Rabi'ul Awal 1439 H / 4 Desember 2017 terkumpul.
💰 Rp 1.457.390.507
📟 58,30 %
Dari Total Kebutuhan Rp. 2.500.000.000,-
Mari dukung dakwah Bimbingan Islam & Yayasan Cinta Sedekah yang telah memiliki program-program unggulan yang sudah berjalan antara lain:
▪ Group Bimbingan Islam (>100rb member)
▪ Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfidz di Seluruh Indonesia
▪ Pengembangan Pondok Pesantren Ahlussunnah Wal Jama'ah & Kaderisasi Da'i
▪ Konsultasi Bimbingan Islam (BiasQA) & Bimbingan Muamalah Maaliyah (BMM)
▪ Ma'had Bimbingan Islam & Program Aishah (Akademi Shalihah)
▪ Wisma Bimbingan Islam & Cinta Sedekah
▪ Dakwah Bias TV
▪ Dakwah di Sosmed & Website bimbinganislam.com
▪ Peduli Sahabat Bias (PSB)
Kedepan diharapkan banyak lagi program-program yang sangat bermanfaat untuk umat dan meluasnya dakwah Islam ini ke seluruh Indonesia.
📝 Saat ini kekurangan kebutuhan dana Rp. 1.042.609.493
Kami masih membuka kesempatan kepada para muhsinin dan seluruh sahabat BiAS untuk ikut andil dan berkontribusi dalam program Investasi Akherat Pelunasan Rumah U/ Markaz Dakwah & Studio Bimbingan Islam.
🏡 Donasi Markas Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ; 0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA
▪ Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal
📝 Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..
Contoh : 1.000.025
📝 Laporan Donasi Program bisa diakses di
Sumber: https://bimbinganislam.com/laporan-progress-donasi-markas/
📒 Al Fatihah & Ayat Kursi untuk Barang yang Hilang
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Bismillah
Ustadz jika kita kehilangan barang lalu kita bacakan ayat kursi 2x dan surah Al Fatihah, apakan ada tuntunannya? Dan bagaimana sebaiknya sikap kita jika kehilangan sesuatu? agar tidak timbul su’udzon dengan teman kita? Syukran
(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Ada atsar dari sahabat yg bisa dijadikan sandaran untuk doa atau wirid ketika kehilangan sesuatu, karena belum kami temui ada riwayat shohih tentang membaca surat al-Fatihah dan ayat Kursi.
Adapun sikap yang baik ketika kehilangan adalah dengan mengendalikan hati di saat mendapat musibah, kita meyakini bahwa setiap detik musibah, resah, atau sedih yang kita alami, semuanya akan membuahkan pahala, selama kita siap bersabar.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami ingatkan bahwa tidak ada yang sia-sia dalam hidup seorang mukmin. Semua kondisi perasaan yang dia alami, bisa berpeluang menjadi sumber pahala baginya.
عجبا لأمر المؤمن إن أمره كله خير وليس ذاك لأحد إلا للمؤمن إن أصابته سراء شكر فكان خيرا له وإن أصابته ضراء صبر فكان خيرا له
“Sungguh mengagumkan keadaan orang Mukmin. Sesungguhnya semua urusannya baik, dan karakter itu tidak dimiliki oleh siapapun kecuali orang Mukmin. Jika dia mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, dan demikian itu lebih baik baginya. Jika ditimpa kesusahan, dia akan bersabar, dan demikian itu lebih baik baginya.” (HR. Muslim, al Baihaqi dan Ahmad)
Cara paling mujarab untuk mengendalikan hati ketika mendapat musibah adalah kita meyakini bahwa setiap detik musibah, resah, atau sedih yang kita alami, semuanya akan membuahkan pahala, selama kita siap bersabar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
“Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari 5641)
Dengan semangat ini, bahkan bisa jadi kita akan menjadi hamba yang bersyukur ketika mendapat musibah.
Kedua, kami tidak menjumpai satu amalan atau doa khusus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika seseorang kehilangan barang. Hanya saja, terdapat riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dimana beliau mengajarkan doa ketika kehilangan barang. Dari Umar bin Katsir, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan amalan ketika kehilangan barang,
يتوضأ ويصلي ركعتين ويتشهد ويقول: «يا هادي الضال، وراد الضالة اردد علي ضالتي بعزتك وسلطانك فإنها من عطائك وفضلك»
”Dia berwudhu, kemudian shalat 2 rakaat, setelah salam lalu mengucapkan syahadat, kemudian berdoa,
يَا هَادِيَ الضَّال، وَرَادَّ الضَّالَة ارْدُدْ عَلَيَّ ضَالَتِي بِعِزَّتِكَ وَسُلْطَانِكَ فَإِنَّهاَ مِنْ عَطَائِكَ وَفَضْلِكَ
Ya Allah, Dzat yang melimpahkan hidayah bagi orang yang sesat, yang mengembalikan barang yang hilang. Kembalikanlah barangku yang hilang dengan kuasa dan kekuasaan-Mu. Sesungguhnya barang itu adalah bagian dari anugrah dan pemberian-Mu’.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 29720, al-Baihaqi dalam ad-Da’awat al-Kabir (2/54). Baihaqi mengatakan,
هذا موقوف وهو حسن
Ini adalah hadits mauquf [perkataan shahabat] dan hadits ini statusnya adalah hasan”
Demikian pula dinyatakan oleh Abdurrahman bin Hasan, bahwa perawi untuk riwayat Baihaqi adalah perawi yang tsiqqah atau terpercaya.
(Tahqiq al-Wabil as-Shayib, Abdurrahman bin Hasan dibawah bimbingan Dr. Bakr Abu Zaid)
Wallahu a’lam
Wabillahi Taufiq
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Sumber: https://bimbinganislam.com/ayat-kursi-dan-al-fatihah-untuk-barang-yang-hilang/
hallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan waktu untuk berbekam. Dengan banyaknya hadits yang lain, maka ini menunjukkan sunnahnya berbekam.” (http://ar.islamway.net/fatwa/8238)
Perkara mubah bisa menjadi ibadah
Terlepas dari ikhtilaf ulama menghukumi, apakah mubah atau sunnah. Maka seandainya kita ambil mubah, maka ia bisa menjadi bernilai pahala karena perkara mubah bisa menjadi pahala sesuai dengan niat atau ia menjadi wasilah untuk ketaatan. Misalnya berbekam agar sembuh sehingga bisa melaksanakan perintah Allah baik hal yang sunnah atau wajib. Sebagaimana tidur yang hukumnya mubah tetapi bisa berpahala.
Mu’aadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata,
أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي.
“Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari sholat malamku” (HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733)
Demikian yang bisa kami bahas, semoga bermanfaat
Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq…
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Sumber: https://bimbinganislam.com/benarkah-hukum-bekam-itu-sunnah/
📒 Benarkah Hukum Bekam itu Sunnah

Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Apakah ada dalil kuat yang menjelaskan tentang bekam? Apakah dihukumi sebagai sunnah?
Terima kasih.
(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Mungkin selama ini sebagian dari mengetahui bekam adalah sunnah. Perlu diketahui ada peselisihan ulama mengenai hukum bekam (thibbun nabawi), apakah bekam ini sunnah atau bukan sunnah. Dalam hal ini kita harus berlapang dada menerima perbedaan dan saling menghormati, tidak menjadikan perbedaan seperti ini sebagai sarana permusuhan. Di mana ulama yang berbeda pedapat saja tidak berdebat dan bermusuhan karena sesama kaum muslimin saling bersaudara. Begitu indahnya ajaran Islam.
Ada dua pendapat dalam hal ini :
1. Pendapat yang menyatakan bekam adalah mubah
Kami akan nukilkan pendapat syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, syaikh Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi hafidzahullah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak hafidzahullah.
2. Pendapat yang menyatakan sunnah jika dibutuhkan (jika sakit)
Kami nukilkan fatwa syabakah Islamiyah dan syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini hafidzahullah.
Perlu diperhatikan, walaupun hukumnya mubah maka bisa berpahala. berpahala karena kita cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya mendengar hadits beliau berbekam, kita juga berbekam. Sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ahmad, beliau mengetahui ada hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallami pernah berbekam dan membayar upah satu dinar. Maka beliaupun melakukan hal yang sama
Pendapat yang menyatakan bekam adalah mubah
Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
إن الحجامة داوء لا سنة
“Hijamah (bekam) adalah pengobatan, bukan sunnah”
(Syarh Shahih Bukhari, sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=10279)
Dalam kesempatan lain beliau berkata,
فأكل العسل مثلاً حث عليه الشارع الحكيم حين قال فيه شفاء للناس والرسول صلى الله عليه وسلم أيضاً كان يحب العسل ولكن هل نتقرب الى الله بشرب العسل ! لا طبعاً
فالذي يقول أن الحجامة سنه (عبادة ) نسأله هل كان الرسول صلى الله عليه وسلم يتقرب إلى الله عز وجل بالحجامة وما الدليل من قوله صلى الله عليه وسلم
“Meminum madu -contoh- syariat menganjurkan diminum karena ada firman Allah “sebagai penyembuh bagi manusia” dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai madu akan tetapi apakah kita ber-taqarrub (beribadah) kepada Allah dengan meminum madu? Tentu tidak.
Demikian juga bagi yang mengatakan bahwa bekam adalah sunnah (ibadah), kita tanyakan apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-taqarrub (beribadah) kepada Allah dengan berbekam, apa dalilnya dari perkataan shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
(http://www.uaetd.com/vb/showthread.php?t=13624&page=59)
Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr berkata, menjelaskan
وقد جاء في الحديث ما يتعلق بالعسل والحجامة، وكذلك الكي، وأنه يكون فيها شفاء بإذن الله عز وجل، فهذا فيه إرشاد إلى الحجامة لمن احتاج إليها علاجاً، ولكن لا يقال: إنها سنة وإن الإنسان يحتجم ولو لم يكن بحاجة إلى الحجامة.فهذا علاج وتداوٍ، والتداوي يصار إليه عند الحاجة، ولا يتداوى من غير حاجة، فالذي يحتاج إلى الحجامة يحتجم، والذي لا حاجة له إلى الحجامة فليحمد الله على العافية
“Terdapat hadits yang berkaitan dengan madu dan bekam, demikian juga kay. Padanya terdapat kesembuhan dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla. Ini adalah petunjuk untuk berbekam bagi mereka yang menginginkan kesembuhan. Akan tetapi tidak kita katakan bahwa bekam itu sunnah. Karena manusia berbekam (untuk kesegaran) walapun tidak membutuhkan bekam (ketika sakit), maka ini termasuk pengobatan.” (http://audio.islamweb.net/audio/Fulltxt.php?audioid=171819)
Syaikh Muhammad Shalih Al Fauzan hafidzahullah berkata,
الحجامة مباحة, فهي علاج مباح لا يقال إنه سنة وأن الذي لا يتحجم تارك للسنة . . لا! هذا من المباحات والعلاج والأدعية من الأمور المباحات.
“Bekam adalah perkara mubah. Ia termasuk pengobatan yang mubah. Tidak dikatakan bahwa ia sunnah, sehingga orang yang tidak melakukan bekam berarti telah meninggalkan sunnah. Tidak dikatakan demikian
📒 Sihir Untuk Mengetahui Isi Hati Seseorang
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum , Ustadz..
Saya pernah membaca bahwa Allah akan mengampuni apa yang terlintas di hati kita. Bagaimana jika ada orang yang menggunakan sihir untuk mengetahui apa saja isi hati kita baik isi hati yang terlintas, maupun yang tidak (pikiran kita sendiri), kemudian mereka ungkapkan itu melalui lisan mereka? Apakah kita tetap berdosa?
Terima kasih sebelumnya.
Dari Hamba Alloh di Tangerang Selatan / Grup di BIAS: T04 G-15
Jawaban :
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh
Akhi, perlu diketahui bahwa apa yg terlintas dalam hati maupun pikiran kita termasuk ilmu ghaib yg tidak diketahui, kecuali oleh Allah, sebagaimana dalam FirmanNya (يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ) “Dia (Allah) mengetahui pandangan mata yg berkhianat, dan apa yg disembunyikan dalam dada.” (Ghafir: 19). Demikian pula firman-Nya (قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ) “Katakan (wahai Muhammad), bila kalian menyembunyikan apa yg ada dalam dada kalian, atau menampakkannya; maka Allah mengetahuinya.” (Ali Imran: 29). Dan masih banyak lagi ayat lainnya yang menegaskan bahwa semua yang ghaib di langit maupun di bumi hanya diketahui oleh Allah (An Naml: 65). Lihat juga QS. Al An’am: 59 dan Al Jin: 25-26.
Penggunaan sihir untuk tujuan apa pun berarti menjerumuskan pelakunya dalam kufur akbar, alias menjadikannya murtad. Sebab dalam QS. Al Baqarah: 102, Allah menjelaskan salah satu sebab kafirnya syaithan, yaitu karena mereka mengajarkan sihir, dan menukil ucapan Harut dan Marut ketika hendak menjelaskan kepada manusia tentang manakah yang dianggap sihir dan mana yang bukan, “Tidaklah Harut dan Marut tadi mengajari seorang pun, melainkan ia berpesan: ‘Sesungguhnya kami ini adalah ujian, maka janganlah kamu sampai kafir”. Ini menunjukkan bahwa orang yang mengajari maupun mempraktikkan sihir adalah sama-sama kafir alias murtad.
Oleh karena itu, kita tidak boleh memberi kesempatan kepada orang lain untuk membaca isi hati kita, karena itu berarti kita memberinya peluang untuk mempraktikkan sesuatu yang tergolong sihir/kekafiran.
Bahkan kita harus menghindar dari mereka dan meyakini bahwa mereka adalah pendusta belaka, sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi shālallahu ‘alayhi wassalam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/sihir-untuk-mengetahui-isi-hati-seseorang/
JATUH TEMPO
Alhamdulillahidzi bini'matihi tatimmus salihaat
Dakwah Centre Bimbingan Islam (MARKAZ BIAS) adalah milik ummat...
Telah ditempati sejak bulan September 2017 untuk aktivitas dakwah Islam...
Dan telah menghasilkan banyak karya yang bermanfaat bagi kaum muslimin....
📝Berikut diantaranya Program Dakwah Bimbingan Islam
▪20 + Program Bermanfaat
(Channel Dakwah, BiasTV, Website, Sosial, Pendidikan, Konsultasi, Konten dll)
▪ 200+ sukarelawan dakwah dan rumah tahfidz
▪ 200+ tempat dakwah dan penerima manfaat sosial
▪ 20.000 + anggota baru setiap angkatan
▪ 100.000 + member diseluruh dunia
▪100.000+ Jangkauan penyebaran dakwah baik online maupun offline
🔅 BERSAMA MENJADI PEJUANG DAKWAH 🔅
Pahala dakwah akan terus mengalir kepada anda.
HANYA Dengan Rp 100.000
Anda bagian dari 5000 Pejuang yang membantu menutupi Cicilan Hutang Markas di bulan Desember yang sudah JATUH TEMPO
Semoga Allah memudahkan anda sebagaimana anda mudah untuk menjadi pejuang dakwah
🏡 Donasi Markas Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer Hanya Via WhatsApp & Informasi ; 0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA
▪ Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal
📝 Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..
Contoh : 100.025
📝 Laporan Donasi Program bisa diakses di
Sumber: https://bimbinganislam.com/laporan-progress-donasi-markas/
- We Share Because We Care -
Jazakallah khair
📒 Hadits Tentang Mendidik Anak Sesuai Zamannya
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ustadz,
Apakah benar ada hadits “didiklah anakmu sesuai dengan jamannya”?
Jika benar ada, bagaimana penerapannya di jaman sekarang, mengingat jaman sekarang sudah banyak terjadi penyimpangan ajaran islam? Mohon pencerahannya.
Jazakallah khoiron
Dari Fulana di Bekasi / Grup di BIAS: G28
Jawaban:
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته،
Hadits tersebut cukup terkenal, namun TIDAK DITEMUKAN ASAL-USULNYA (SANADNYA), sehingga tidak boleh disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Memang zaman memiliki pengaruh kuat pada pribadi seseorang. Akan tetapi syariat islam telah diturunkan oleh Allah untuk cocok dan relevan di setiap tempat dan waktu. Oleh karenanya, cukuplah kita pelajari bagaimana Islam membimbing orang tua untuk mendidik anaknya dengan baik dan benar. Prinsipnya tidak berubah, namun fasilitas dan sarananya saja yang menyesuaikan.
Untuk menerapkannya perlu melihat latar belakang, karakter, dan lingkungan tempat tinggal anak tersebut.
Kalau latar belakang si anak adalah dari keluarga yg ‘abangan’ dan jauh dari Islam, maka cara penanganannya adalah dengan menanamkan dasar-dasar Islam terlebih dahulu, baru meningkat ke masalah lainnya.
Jika ia memiliki karakter penurut tentunya berbeda dengan yang berkarakter bandel. Demikian pula anak yang cerdas, normal atau agak lambat berfikirnya; masing-masing memerlukan cara tersendiri.
Lingkungan yang kondusif tentunya memudahkan kita dalam mendidik, demikian pula sebaliknya.
Intinya masing-masing perlu disesuaikan, dan saya tidak bisa menentukan metode apakah yang paling pas digunakan sebelum mengetahui ketiga faktor tadi.
Wallaahu a’lam
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/hadits-tentang-mendidik-anak-sesuai-zamannya/
📒 Memanfaatkan Speaker Masjid
Pertanyaan:
Apa benar masjid tidak boleh dipakai sarana untuk pengumuman, misal ada orang yang meninggal?bahkan mengaji pake speaker pun apakah tidak boleh?
Dari Indiriana W di Depok Anggota Grup WA BImbingan Islam T05-G38
Jawaban:
Kalau pengumuman kematian dengan menggunakan pengeras suara, maka sebagian ulama menganggapnya MAKRUH, seperti Imam Malik. Oleh karena itu, hendaknya tidak menggunakan pengeras suara, namun cukup dengan menuliskan berita kematian tersebut di papan pengumuman di masjid, bila maksudnya ialah supaya banyak orang yang hadir shalat jenazah.
Adapun pengumuman kajian atau hal-hal yg berkaitan dengan aktivitas masjid, maka tidak mengapa. Asalkan tidak berbau bisnis atau seseorang mengumumkan barangnya yg hilang; karena kedua hal ini dengan tegas dilarang oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Adapun mengaji (membaca Al Qur’an, -ed) memakai speaker, kalau sumber mengajinya dari kaset atau CD yang diputar menjelang adzan; maka ini termasuk ajaran yang setahu saya TIDAK ADA dalilnya dalam Islam, dan saya khawatir malah menjadi bid’ah.
Apalagi bila itu dilakukan dengan suara keras tanpa memerhatikan waktu-waktu istirahat, apalagi jika ayat-ayat Al Qur’an hanya disetel tanpa disimak, maka ini mengesankan tidak adanya respek terhadap ayat Al Qur’an yang dibacakan, padahal Allah menyuruh kita untuk menyimak bacaan Al Qur’an. Oleh karena itu, sebaiknya DIHINDARI saja.
Cukuplah speaker masjid digunakan untuk mengumandangkan adzan atau menyuarakan bacaan imam ketika diperlukan, seperti ketika jamaahnya membludak hingga keluar masjid, maka perlu menggunakan speaker di menara mesjid agar suara imam terdengar hingga keluar, namun bila tidak ada keperluan yang syar’i, maka cukupkan saja untuk mengumandangkan adzan. Dan untuk keperluan lainnya bisa menggunakan speaker internal masjid.
Wallaahu a’lam.
Reff:
fatwa.islamwebnet/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=36358
islamqainfo/ar/41959
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/memanfaatkan-speaker-masjid/
📒 Sang Istri Ditinggal Sang Suami Selama Tiga Bulan
Pertanyaan:
Bismillaah
Assalamu’alaikum, Ust…
Saya mau bertanya, Apa benar dalam hukum nikah, apabila seorang istri ditinggal oleh suaminya selama 3 bulan tidak diberi nafkah lahr dan batin, maka sudah masuk talak satu?
Dari Fulanah di Semarang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-58
Jawaban :
وعليم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله والحمد لله والصلاو والسلام على رسول الله، وبعد:
Sebetulnya anggapan itu bisa benar, namun bisa juga salah.
Ia dianggap benar apabila ketika menandatangani buku nikah, si suami juga menandatangi shighat ta’lik yang bunyinya kurang lebih sebagai berikut:
====================================
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri sayamembayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Jakarta, ………………………. 2014
Suami,
(………………………)
====================================
Nah, bila si suami membacakan shighat ta’liq atau menandatanganinya dengan penuh kesadaran dan sukarela, lalu melakukan salah satu poin di atas, kemudian istrinya melakukan gugatan cerai ke pengadilan agama dan dikabulkan; barulah jatuh talak 1.
Namun jika shighat ta’liq-nya tidak mengharuskan sang istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, maka talak otomatis jatuh begitu salah satu alasan yg disebutkan di atas terwujud.
Namun bila usai akad nikah sang suami tidak pernah membacakan shighat ta’liq maupun menandatanganinya, maka tidak mungkin jatuh talak kecuali bila sang istri mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan sang suami dipanggil untuk menghadiri sidang perceraian. Intinya talak baru jatuh melalui keputusan pengadilan.
Catatan: ta’liq artinya mengaitkan jatuhnya talak pada perbuatan tertentu, baik dari pihak istri maupun suami. Sedangkan shighat artinya ‘redaksi’.
Wallaahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/sang-istri-ditinggal-suami-selama-tiga-bulan/
ha – saat para sahabat tidak mengindahkan perintahnya ketika beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – memerintahkan mereka untuk menyembelih hewan dan mencukur rambut setelah perjanjian Hudaibiyah. Ummu Salamah pun berkata kepada Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – , “Wahai Nabi Allah, apakah engkau senang hal ini? Sekarang temui mereka dan jangan ajak bicara mereka meskipun sepatah kata hingga engkau menyembelih hewan sembelihanmu dan engkau memanggil orang yang mencukur rambutmu.” Lalu Rasulullah menemui para sahabat, tidak mengajak bicara mereka dan beliau menyembelih hewan sembelihannya dan mencukur rambutnya, akhirnya para sahabat pun mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. (Irwa’ul Ghalil)
Ibnu Hajar berkomentar, “Hadits ini menunjukkan keutamaan musyawarah, perkataan jika dibarengi perbuatan itu lebih berbekas daripada perkataan saja, dan bolehnya mengajak istri bermusyawarah”.
🍃 PANGKAL MALAPETAKA RUMAH TANGGA
Telah disebutkan bahwa istri tidak harus mengetahui semua persoalan suami, Karena itu, iika ada wanita yang selalu mengawasi gerak-gerik suaminya karena ketidakpercayaannya, maka pernikahan seseorang tidak akan berjalan mulus, bahkan yang muncul adalah kegelisahan, kecurigaan, tidak pernah merasa tenteram, dan sebagainya. Pada akhirnya, pasutri akan saling menyalahkan dan menuduh, semuanya terlahir dari sikap suka berprasangka buruk. Karenanya, salah satu unsur pokok dalam membina rumah tangga adalah rasa saling percaya dan tidak saling berprasangka buruk.
Seorang istri harus memahami keinginan pasangan, yaitu dengan memenuhi kecenderungan, keinginan, kesenangan pasangan tanpa celaan atau tindakan perlawanan terhadap keinginan pasangan, selama dalam koridor syariat. Karena suami terkadang membutuhkan waktu sejenak untuk menyendiri atau sekadar berkumpul dengan teman-temannya. Ini adalah kebutuhan alami setiap lelaki, tidak ada perbedaan antara satu lelaki dengan lainnya, para ahli psikolog menyatakan bahwa seorang suami terkadang lebih mengutamakan berada jauh sementara dari istri, hingga timbul rasa kangen kepada istrinya.
Oleh karena itu, wahai para istri, janganlah kamu menjadi batu penghalang jalan suamimu untuk memenuhi keinginannya dan kesenangannya selama dalam batasan syariat. Janganlah kamu belenggu kebebasan suamimu dengan banyak tanya dan wawancara rumit, agar suamimu tidak merasa terbelenggu sehingga benci hidup denganmu, karena seorang suami tidak suka sikap seperti itu, tidak suka merasa dirinya terbelenggu, tidak suka kalau istrinya selalu ingin bersamanya setiap saat, atau tidak suka kalau istrinya selalu curiga dengan pertanyaan-pertanyaan tiada habisnya.
Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq…
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Sumber: https://bimbinganislam.com/suami-selalu-wajib-pamit-kepada-istri/
📒 Suami Selalu Wajib Pamit kepada Istri?
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Saya mau bertanya.
Seorang wanita kan wajib hukumnya untuk pamit dg suaminya ketika mau keluar rumah. Lalu bagaimana dengan suami? Wajib atau tidak dia pamit dg istrinya ketika dia mau keluar rumah? Atau memberi kabar istrinya tentang kegiatannya
Syukron
(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Suami “tidak wajib” pamit atau izin kepada istri, namun secara adab semestinya seorang suami tetap minta izin kepada istrinya. Adapun tentang mengabari kepada istri apapun tentang kegiatannya maka ini tidak perlu, dan sikap istri yang senantiasa “mewawancarai” suaminya adalah salah satu pangkal masalah dan cekcok dalam rumah tangga. Penjelasan detail bisa dibaca dipenjelasan berikut
Bismillah
Sebuah mahligai rumah tangga tidak pernah lepas dari berbagai macam problematika keluarga yang cenderung menumpuk dan mengkristal, baik datangnya dari pihak suami maupun istri. Penumpukan problem ini bisa menjadi bom waktu yang suatu saat meledak meluluhlantakkan rumah tangga.
Karena itu, usaha maksimal untuk menjinakkan bom permasalahan menjadi sebuah keniscayaan, agar kita tidak mendengar ucapan seseorang , “Aku lebih bahagia saat bujang, daripada keadaanku sekarang setelah menikah”.
Untuk mencairkan permasalahan dan menjinakkannya, diperlukan keterbukaan dan komunikasi intensif dari suami istri, jangan biarkan komunikasi dan keterbukaan suami istri membeku yang akan menyebabkan suami istri menutup diri, tidak terbuka menyampaikan masalahnya kepada pasangannya. Dengan adanya komunikasi suami istri, niscaya akan tercipta keluarga yang harmonis dan beralaskan cinta sejati. Cinta yang bersemi dalam hati, berkembang dalam kata, dan terurai dalam laku.
Komunikasi suami istri dan keterbukaan dalam hidup berumah tangga sangatlah penting, bagaimana tidak? Bukankah hakikat pernikahan adalah sebuah ikatan kerja sama, saling menerima dan memberi, dan saling memberikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban? Bukankah ini semua tidak mungkin terlaksana kecuali dengan komunikasi dan keterbukaan suami istri?
Di antara bukti-bukti komunikasi suami istri yang telah dicontohkan oleh para salaf sangatlah banyak. Jika kita membaca sejarah, niscaya kita dapatkan bagaimana para istri mendukung suami dan berdiskusi dengannya.
Sejarah tidak pernah melupakan sikap Khadijah istri Rasulullah, ketika beliau mendapati Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – takut dan gemetar saat wahyu datang kepadanya kali pertama, dia tidak mengetahui bahwa yang datang kepadanya itu wahyu dari Allah, Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – saat itu berkata, “Aku takut pada diriku sendiri”, kemudian Khadijah menenangkannya, menghiburnya seraya berkata, “Demi Allah, Dia tidak akan menyengsarakanmu, kamu selalu menyambung tali silaturahmi, menyantuni anak yatim, membantu fakir miskin, memuliakan tamu, membantu orang-orang yang tertimpa musibah” (Muttafaqun Alaih)
Jikalau Khadijah tidak membantu suaminya yaitu Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – untuk berbuat baik, niscaya Khadijah tidak berkata apa yang dia katakan, Khadijah membekali suaminya makanan dan minuman ketika menyendiri di gua Hira bermunajat kepada Allah.
Kemudian, Khadijah juga sebaik-baik pembantu bagi Rasulullah setelah diutus menjadi Nabi dalam menghadapi musuh-musuh beliau, sebaik-baik penolong, dan sebaik-baik orang yang membantu Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – untuk tegar dalam memegang kebenaran. Khadijah memberikan hartanya ketika beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – diboikot orang-orang Quraisy, setia mendampingi beliau ketika orang-orang meninggalkannya, dan membenarkannya ketika orang-orang mendustakannya. Oleh karena itu, Allah memberi kabar gembira kepadanya dengan surga, Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “Berilah kabar gembira kepada Khadijah dengan sebuah rumah di surga dari permata, tidak ada keributan dan kelelahan”. (Riwayat Turmudzi, dishahihkan oleh al Albani)
Demikian pula sikap istri-istri Nabi lain
ereka serta mengantisipasi segala hal yang bisa mengantarkan pada perbuatan sesat ini. Karena perbuatan ini tidak hanya membahayakan pelakunya namun ia juga membahayakan orang-orang di sekitar mereka, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallammenyatakan :
إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي سِتًّا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ : إِذَا ظَهَرَ فِيهِمُ التَّلَاعُنُ ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ ، وَاتَّخَذُوا الْقِيَانَ ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ
“Apabila umatku telah menganggap halal enam perkara, maka mereka akan diluluh-lantakkan ; Apabila muncul pada mereka perbuatan saling melaknat, meminum khamr, memakai sutra, memainkan alat musik, homoseksual dan lesbian.”
(HR Ath-Thabarani dalam Mu’jamul Austah : 2/17, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman : 7/239, dihasankan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihut Targhib : 2/225).
Semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam
Wabillahit Taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Tanya Jawab
Grup WA Bimbingan Islam T07
Rabu, 12 Shafar 1439 H / 01 November 2017 M
Sumber: https://bimbinganislam.com/dosa-hubungan-sesama-jenis-lesbian/
. Bekam termasuk perkara mubah. Dan pengobatan termasuk salah satu dari perkara mubah.” (http://abukarimah.wordpress.com/2012/04/21/hukum-bekam/)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi hafidzahullah ditanya :
السؤال: ما هي الطريقة الصحيحة التي كان يفعلها رسول الله صلى الله عليه وسلم في الحجامة؟
Bagaimana metode yang benar yang dilakukan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bekam ?
Beliau hafidzahullah menjawab :
الجواب: الحجامة دواء، كان النبي يستعملها للعلاج، كان يحتجم في رأسه عليه الصلاة والسلام، وهذه تختلف ولا يقتدى بالنبي فيها؛ لأن هذا من باب العلاج، فالإنسان يذهب إلى أهل الخبرة، ولا يحتكم إلا عند الحاكم؛ لأنه قد تضر الحجامة، وإذا كان محتاجاً إلى الحجامة يحتجم سواءً في الرأس أو في غيره، وهذا ليس من التشريع حتى يقتدى بالنبي صلى الله عليه وسلم، احتجم عليه الصلاة والسلام من باب العلاج وليس من باب التشريع، فكيف تسأل عن هذا وتريد أن تقتدي به في الحجامة؟ لا؛ لأن الأحوال تختلف، إذا كنت محتاجاً إلى الحجامة، وقال أهل الخبرة: إنك محتاج إلى أن تحتجم، سواءً في الرأس أو في الظهر، أو في الفخذ أو في أي مكان فعلى حسب ما يقوله أهل الخبرة.
Bekam adalah pengobatan. Nabi dulu melakukan bekam untuk pengobatan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan bekam pada kepala beliau. Maka perkara bekam ini berbeda-beda dan tidak disyariatkan meneladani Nabi dalam perkara ini, karena bekam masuk dalam pengobatan.
Hendaknya seseorang datang kepada ahli bekam, dan jangan meminta hukum kecuali kepada ahlinya, karena boleh jadi bekam malah membahayakan. Jika dia memerlukan untuk bekam maka bisa bekam, baik pada kepala atau bagian tubuh lainnya.
Maka bekam bukanlah perkara yang disyariatkan, sehingga dianjurkan untuk mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara ini. Beliau melakukan bekam dalam rangka pengobatan, bukan dalam rangka mensyariatkan.
Maka bagaimana Engkau bertanya tentang perkara ini dan Engkau ingin meneladani Nabi dalam masalah bekam ? Tidak, keadaan seseorang itu berbeda-beda. Jika Engkau membutuhkan bekam dan ahli bekam berkata : Engkau butuh melakukan bekam, (maka boleh bekam) Sama saja di kepala, punggung, paha atau tempat lainnya sesuai dengan yang dikatakan orang yang sudah berpengalaman.
(http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=191546)
Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak,
السائل يقول: الحجامة هل هي سنة؟
Apakah bekam itu termasuk sunnah?
Jawaban :
Bekam adalah salah satu metode pengobatan, terapi penyakit sehingga dia tergolong perkara adat kebiasaan, bukan perkara ibadah. Perkara yang bukan ibadah yang Nabi lakukan itu menunjukkan bolehnya hal tersebut. Sehingga kesimpulannya, bekam itu hanya kita nilai hanya sebagai perkara mubah. (http://www.islamlight.net/albarrak/sounds/save/tagryrat/a131.rm)
Pendapat yang menyatakan sunnah jika dibutuhkan (jika sakit)
Dalam fatwa syabakah Islamiyah,
وقد نص الفقهاء على أن الحجامة سنة مستحبة لمن احتاج إليها، ففي الشرح الصغير: وتجوز الحجامة بمعنى تستحب عند الحاجة اليها وقد تجب.
“Ulama menegaskan bahwa bekam adalah sunnah yang dianjurkan ketika ada kebutuhan padanya (misalnya sakit). Maka boleh berbekam, maknanya dianjurkan ketika ada kebutuhan, bahkan bisa terkadang wajib”
(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=28338)
Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini ditanya,
السؤال: ما الدليل على أن الحجامة سنة وليست عادة؟
“Apa dalil bahwa bekam adalah sunnah bukan perkara adat (kebiasaan)?
Beliau menjawab:
الإجابة: الدليل على سنية الحجامة حضُّ النبي صلى الله عليه وسلم على تعاطيها في أحاديث كثيرة منها: “إن كان في أدويتكم شفاء ففي شرطة محجم، أو شربة عسل، أو لذعة نار وأنهى أمتي عن الكي”. وأيضاً الأحاديث التي وقَّت رسول الله صلى الله عليه وسلم للمسلم أن يحتجم فيها، مع أحاديث أخرى كثيرة فكل ذلك يدل على السنية
“Dalil akan sunnahnya berbekam adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan pelaksanannya dalam beberapa hadits: “Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan aku melarang ummatku melakukan kay.
Demikian juga Nabi s
edua-duanya, atau bahkan mencampurkan kedua jenis hipnotis di atas, klasik & moderen. Walau demikian, kita tidak boleh menutup kemungkinan adanya sebagian dari mereka yang tidak mencampurkannya, dan hanya menggunakan jenis kedua yang benar-benar memanfatkan keja otak kanan dan otak kiri (otak sadar dan otak bawah sadar).
Oleh karena itu saya tidak dapat memberikan jawaban yang baku tentang hipnoterapi atau hipnotis atau hipnosis yang ada di masyarakat. Akan tetapi seyogyanya setiap kejadian dan setiap ahli hipnoterapi dikaji secara tersendiri, guna diberikan keputusan hukum yang selaras dengannya. Bila padanya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan agama, maka yang kita larang sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, bila bila tidak ada yang menyelisihi prinsip agama, maka tidak masalah.
Semoga jawaban singkat ini dapat sedikit menyingkap tabir tentang hukum praktek hipnoterapi yang mulai banyak diajarkan dan dipraktekkan di masyarakat. Wallahu a’alam bisshawab.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Catatan Redaksi:
Sekarang ini sudah banyak yang menjadikan hipnosis/hipnotis sebagai bagian dari bisnis. Jawaban ustadz ini bukan merupakan jawaban global terhadap hipnotis secara keseluruhan, dan bukan pula pembenaran terhadap praktek bisnis dengan menggunakan hipnotis. Untuk menetapkan hukum hipnotis dari sisi syariat harus dengan meneliti praktek hipnotis secara perkasus.
Rujukan:
▪ pengusahamuslimcom/1148-tanya-jawab-hukum-hipnotis.html
▪ muslimorid/19502-bagaimana-hukum-hipnotis.html
▪ muslimafiyahcom/berobat-dengan-hipnotis-ada-yang-haram-ada-yang-boleh.html
Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq…
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-hipnotis-untuk-pengobatan/