AHLUSSUNNAH MEMULAI PUASA RAMADHAN DAN MENGAKHIRI-NYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGUASA NEGERI
Asy Syaikh Muhammad bin Shōlih al-Utsaimin rohimahullōh berkata ;
وإذا أُعلِن ثُبُوتُ الشَّهر مِن قِبَلِ الحُكُومةِ بِالرَّاديو أو غَيْرِه وَجَبَ العَمَلُ بِذَلِكَ في دُخُولِ الشَّهرِ وَخُرُوجِهِ في رَمَضَانَ أو غَيْرِه، لِأَنَّ إِعلامَهُ مِنْ قِبَلِ الحُكُومةِ حُجْجَةٌ شَرعِيَّةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا.
مجالس شهر رمضان للعثيمين : ٢٢
Dan apabila telah diumumkan masuknya suatu bulan oleh penguasa (pemerintah) melalui radio atau selainnya, maka wajib beramal berdasarkan keputusan tersebut. awal atau selesainya suatu bulan, baik itu bulan Ramadhan atau bulan yang lainnya. Sebab, pengumuman dari pihak pemerintah merupakan hujjah syar'i yang wajib diamalkan."
____
Majālis Syahr Romadhōn hal. 22
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
#istiqomah #ittiba #puasa #ramadhan #ahlussunnah #manhaj #salaf #penguasa #pemerintah
MENJAWAB SYUBUHAT :
PERSELISIHAN ITU RAHMAT & KLAIM MENYALAHKAN YANG TIDAK MENGIKUTI KELOMPOKNYA DALAM PENENTUAN MASUK RAMADHAN
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Telah menjadi sunnatullōh senantiasa ada syubuhat yang dilontarkan baik juru fatwa dadakan didalam suatu kelompok, atau persepsi berbeda menjelang penentuan masuk awal Ramadhan dan Syawwal;
Syubhat : “PERSELISIHAN ITU RAHMAT ”
Bantahan ;
Ucapan “perselisihan umatku adalah rahmat” sering dijadikan alasan membenarkan perbedaan dalam penentuan Ramadhan atau Syawal. Namun para ulama ahli hadits menjelaskan bahwa riwayat tersebut tidak shahih dari Nabi ﷺ.
Al-Hafizh Ibnu Hazm rahimahullah menegaskan:
“Hadits ‘perselisihan umatku adalah rahmat’ adalah batil dan tidak sah.”
(Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa perselisihan pada asalnya adalah keburukan, bukan rahmat, kecuali jika terjadi karena ijtihad yang tidak bisa dihindari, sementara syariat tetap memerintahkan untuk bersatu.
Allōh Ta’ala berfirman:
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
“Janganlah kalian berselisih, nanti kalian menjadi lemah dan hilang kekuatan kalian.”
(QS. Al-Anfal: 46)
Dan Allōh berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali Allōh dan janganlah bercerai-berai.”
(QS. Ali ‘Imran: 103)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa persatuanlah yang diperintahkan, sedangkan perpecahan adalah perkara tercela.
Adapun yang menjadi rahmat adalah ijtihad para ulama dalam mencari kebenaran, bukan menjadikan perpecahan sebagai tujuan atau sesuatu yang dipelihara.
Syubhat: “Yang tidak bersama kami dalam penentuan Ramadhan/Syawal berarti salah”
Ucapan ini perlu dirinci:
JIKA MAKSUDNYA : mengikuti pemerintah negeri untuk menjaga persatuan
Maka inilah yang sesuai dengan manhaj Ahlussunnah.
Rosūlullōh ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan berbuka adalah pada hari kalian semua berbuka.”
(HR. Tirmidzi – hasan)
Imam Ahmad dan para ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah:
"Berpuasa dan berhari raya bersama jamaah kaum muslimin dan penguasa mereka"
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Seandainya seseorang yakin melihat hilal sendirian, namun hakim tidak menetapkannya, maka ia berpuasa dan berbuka bersama manusia.”
(Majmu’ Al-Fatawa)
Ini menunjukkan bahwa menjaga persatuan di bawah keputusan penguasa lebih didahulukan daripada mengikuti pendapat pribadi atau kelompok.
JIKA MAKSUDNYA : mengklaim hanya kelompoknya yang benar dan menyalahkan kaum muslimin lain
Maka sikap ini tercela, karena kebenaran bukan diukur dari kelompok, tetapi dari dalil dan manhaj Ahlussunnah yang menjaga persatuan umat.
Allōh berfirman:
فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
“Janganlah kalian menganggap diri kalian paling suci; Allah lebih mengetahui siapa yang bertakwa.”
(QS. An-Najm: 32)
Dan Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
“Siapa yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.”
(HR. Ahmad dan lainnya)
KESIMPULAN MANHAJ AHLUSSUNNAH
- Perselisihan bukan tujuan dan bukan rahmat pada asalnya.
- Syariat memerintahkan persatuan dan melarang perpecahan.
- Penentuan Ramadhan dan Syawal mengikuti keputusan pemerintah negeri untuk menjaga kebersamaan.
- Tidak boleh fanatik kepada kelompok hingga menyalahkan kaum muslimin lain tanpa ilmu dan dalil.
Persatuan dalam kebenaran adalah rahmat, sedangkan perpecahan adalah sumber kelemahan.
Semoga Allōh menyatukan kaum muslimin di atas Sunnah dan menjauhkan kita dari sebab-sebab perpecahan.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
1 Ramadhan 1447 H
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19/2/ 2026. Penetapan awal Ramadhan ini diputuskan dalam sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang isbat digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026). Sidang dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
"Secara hisab, data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria hilal MABIMS," kata Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers seusai sidang isbat.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
BESOK HARI ARAFAH, MAKA BERPUASALAH
Pelaksanaan puasa AROFAH bukan masalah "kapan" tanggal 9 Dzulhijjah nya (karena penentuan hilal sangat bisa berbeda masing-masing negeri (mathla'), namun "KAPAN" jama'ah haji sedang melaksanakan Wuquf di padang arofah, itulah hari arofah.
يوم عرفة هو اليوم الذي يقف الناس فيه بعرفة، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج
Hari arafah adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wuquf di Arafah. Puasa arafah dianjurkan, bagi orang yang tidak melakukan haji.
___
Fatāwā Lajnah Daimah: No 4052
Terlebih zaman sekarang sangat mudah mencari dan mendapatkan informasi terbaru dan cepat seputar haji dan informasi-informasi aktual lainnya.
Adapun pemerintah (penguasa) waliyul amr negeri kita, menetapkan HILAL DZULHIJJAH bukan menetapkan kapan (hari) Arofah. Sehingga sangat memungkinkan bisa berbeda penetapan 1 Syawwal (Idul fitri) dan 10 dzulhijjah (Idul Adha) dengan wilayah negeri lainnya setiap tahun.
Dengan mengikuti penguasa, artinya kita telah berusaha mengikuti perintah Allōh dan Rosul-Nya sekaligus.
Allōh berfirman :
أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ
" Taatlah kepada Allōh dan taatlah kepada Rosul-Nya serta ulil amri kalian"
_
QS. An Nisā': 59
Juga pesan Nabi Muhammad ﷺ
اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا
" Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka"
_
HR. Muslim : 1846
BACA JUGA :
BERQURBAN SESUAI DENGAN SUNNAH ROSŪLLULLŌH ﷺ
Ditulis oleh :
Abu Turob Al-Jāwiy
Link :
/channel/isnadnet/1012
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dari Abi Turob, Insyā Allōh akan hadir ziaroh ke Ma'had Ahlussunnah :
ASY SYAIKH MUHAMMAD NAWAS AL-HINDIY hafidzohullōh
Waktu :
20 -23 Dzulqo'dah 1446 H, (18-21/5) di Argamakmur, Bengkulu Utara
Tanggal :
22-24 /5 di Kepahiang, Bengkulu
Tanggal :
23-25/5 di Curup, Bengkulu
Tanggal :
26-28/24-26
di Sikaladi (Pariangan, Tanah Datar, Sumbar)
Tafadlolu istifadah dari beliau, Bārokallōh Fiykum
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
AHLU AHWA DAN PENGIKUTNYA TIDAK MAMPU MENJALANKAN KETAATAN PADA PENGUASA NEGERI (PEMERINTAH YANG SAH)
Ketaatan kepada penguasa dalam perkara yang ma’ruf adalah prinsip utama dalam aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Ini adalah bentuk kepatuhan kepada perintah Allōh dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allōh:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allōh dan taatilah Rasul (Nya), serta ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Namun, Ahlul Ahwa (pengikut hawa nafsu) dan para pengikutnya tidak mampu mengamalkan prinsip ini. Mereka selalu mencari-cari celah untuk menentang penguasa, baik dengan cara pemberontakan fisik, penyebaran fitnah, maupun hasutan yang menggiring umat kepada kekacauan.
Sebagian dari mereka membawa pemahaman Khawarij, yang meyakini bahwa penguasa yang melakukan dosa besar harus digulingkan. Sebagian lainnya terpengaruh pemikiran Mu’tazilah, yang memandang ketaatan kepada pemimpin hanya berlaku jika mereka dianggap adil menurut standar hawa nafsu mereka sendiri. Kelompok lainnya mengikuti jalan Rafidhah, yang tidak mengakui kepemimpinan kecuali dari golongan tertentu.
Mereka semua bersatu dalam satu sifat: ketidakmampuan untuk bersikap lurus terhadap penguasa Muslim yang sah. Ketaatan dalam perkara ma’ruf bukanlah bagian dari prinsip mereka, karena hati mereka dipenuhi hawa nafsu dan kebencian.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ »
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka tidak boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).
Sejarah membuktikan bahwa kelompok-kelompok ini selalu membawa kehancuran bagi umat. Fitnah yang mereka sebarkan tidak hanya menodai kehormatan penguasa, tetapi juga menyebabkan perpecahan dan pertumpahan darah di antara kaum Muslimin.
Maka dari itu, wajib bagi setiap Muslim untuk menjauhi jalan mereka dan tetap berpegang teguh pada manhaj Ahlussunnah Wal Jama’ah: menaati penguasa dalam perkara yang ma’ruf, mendoakan kebaikan bagi mereka, dan menasihati dengan cara yang hikmah serta sesuai tuntunan syariat. Ini adalah jalan keselamatan bagi umat di dunia dan akhirat.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
الله أكبر .. الله أكبر .. الله أكبر ..
لاإله إلا الله والله أكبر
الله أكبر ولله الحمد
" فثابت عن ابن مسعود رضي الله عنه وغيره من السلف ، سواء بتثليث التكبير الأول أو تثنيته.
انظر : "المصنف" لابن أبي شيبة (2/165-168)
Telah tetap bahwa lafadz:
الله أكبر
"Allōhu Akbar" pada takbir Ibnu Mas’ud dan selain nya dari kalangan salaf, boleh dibaca dua kali (2x) atau tiga kali (3x).
____
Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (2/165-168)
TELEGRAM @isnadnet
Arsip :
/channel/isnadnet/1845
SUNNAH YANG BANYAK DITINGGALKAN SEBELUM KELUAR (SHALAT) HARI RAYA IDUL FITRI - MEMAKAN KURMA DENGAN BILANGAN GANJIL
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdurrahim, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Abu Bakar bin Anas dari Anas bin Malik berkata, "Pada hari raya Rasulullah ﷺ tidak berangkat untuk melaksanakan salat hingga beliau makan beberapa butir kurma." Murajja' bin Raja' berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepadaku Anas dari Nabi ﷺ, "Beliau makan beberapa kurma dengan bilangan ganjil."
__
HR. Bukhari No. 953
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
1 SYAWWAL 1446 H
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama selesai menggelar sidang isbat petang ini. Hasilnya diputuskan 1 Syawal 1446 Hijriah bertepatan dengan hari:
SENIN - 31/03/ 2025 M.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama RI, di Jakarta, Sabtu 29 Ramadhan 1446 H (29/03/2025 M).
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
Sumber:
DETIKCOM
CIRI KHAS AHLU AHWA' DAN GEROMBOLAN NYA
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata:
" Pengekor hawa nafsu menimbang kebenaran dengan pendapat (akal-akal) mereka, BUKAN menimbang pendapat dengan kebenaran."
__
Ighâtsatul Lahfân, 1/85
Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:
" Ahlu Ahwa sangat fanatik dengan kelompoknya, meskipun mereka tahu bahwa yang mereka ikuti itu salah."
___
Dar’ Ta’ârud al-‘Aql wan-Naql, 1/119
Maka ucapan yang sering kita dengar dari da'i mereka ketika terjadi perselisihan adalah :
" Yang tidak bersama kami adalah salah "
Maka yang paling aman agar tidak terkena SYUBUHAT dengan menjauhi berbicara (berdebat) perkara agama dengan mereka.
Sufyan ats-Tsauri رحمه الله berkata:
" Hati-hatilah dari Ahlu Ahwa! Mereka suka memperindah kata-kata, tetapi mereka adalah penyebar kesesatan."
__
Asy-Syari’ah, Al-Ajurri, 1/311
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
1 RAMADHAN 1446 H
بـــسم الله الرحمن الرحيم
Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa
1 RAMADHAN 1446 Hijriah bertepatan dengan hari :
SABTU (1/3/2025 M)
Penetapan ini diputuskan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (KEMENAG) Republik Indonesia guna memverikasi hasil pantauan Hilal di 125 titik pemantauan seluruh Indonesia.
Sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1446 Hijriah digelar di kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat
Sumber ; 🔴 Live Streaming BIMAS ISLAM & Twitter KEMENAG RI
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
AHLUSSUNNAH MEMULAI PUASA RAMADHAN DAN MENGAKHIRI-NYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGUASA
Asy Syaikh Muhammad bin Shōlih al-Utsaimin rohimahullōh berkata ;
وإذا أُعلِن ثُبُوتُ الشَّهر مِن قِبَلِ الحُكُومةِ بِالرَّاديو أو غَيْرِه وَجَبَ العَمَلُ بِذَلِكَ في دُخُولِ الشَّهرِ وَخُرُوجِهِ في رَمَضَانَ أو غَيْرِه، لِأَنَّ إِعلامَهُ مِنْ قِبَلِ الحُكُومةِ حُجْجَةٌ شَرعِيَّةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا.
مجالس شهر رمضان للعثيمين : ٢٢
Dan apabila telah diumumkan masuknya suatu bulan oleh penguasa (pemerintah) melalui radio atau selainnya, maka wajib beramal berdasarkan keputusan tersebut. awal atau selesainya suatu bulan, baik itu bulan Ramadhan atau bulan yang lainnya. Sebab, pengumuman dari pihak pemerintah merupakan hujjah syar'i yang wajib diamalkan."
____
Majālis Syahr Romadhōn hal. 22
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
#istiqomah #ittiba #puasa #ramadhan #ahlussunnah #manhaj #salaf
JAMBI
LOKASI :
Masjid Abdullōh Bin Abbas
- Bagan Pete, Kota Baru/Alam Barajo, Kota Jambi
📍https://maps.app.goo.gl/rTCDxuFsYxf1DQm5A
WAKTU :
In syaa Allooh
Kamis 16 Rajab 1446 H
Ba'da Fajr s/d Selesai
10.30 wib s/d Selesai
Ba'da Dzuhur s/d Selesai
Ba'da Ashar s/d Selesai
Ba'da Maghrib s/d Selesai
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
SUNNAH MENGERASKAN SEMUA DZIKIR SELESAI SALAM PADA SHOLAT WAJIB DIMULAI DARI ISTIGHFAR
Hukum (kedua) disunnahkan untuk mengeraskan dzikir setelah shalat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa mengeraskan suara dalam dzikir ketika orang-orang berpaling dari shalat wajib adalah kebiasaan di masa Rasulullah ﷺ. Dzikir dengan suara keras ini mencakup semua dzikir, sehingga tidak ada pembedaan antara awal dan akhir dzikir. Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengeraskan dzikir hanya pada istighfar tiga kali dan ucapan "Allahumma Anta as-Salaam wa minka as-Salaam, tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam" kemudian melemahkan suara mereka dalam tasbih, takbir, dan tahmid selanjutnya, adalah sesuatu yang tidak memiliki dasar.
Baca juga ;
Urutan Dzikir Selesai Salam Sholat Wajib yang Shahih
▪️/channel/isnadnet/2341
▪️/channel/isnadnet/2344
Dzikir Nabi ﷺ jika menjadi Imam sholat selesai salam (apa yang dilakukan beliau ﷺ sebelum menghadap makmum)
▪️/channel/isnadnet/2153
▪️/channel/isnadnet/2152
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
MENJAWAB SYUBUHAT :
KAMI MENUNGGU SAUDI SAJA DALAM PENENTUAN RAMADHAN/SYAWAL
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
Sering mendengar orang yang mengatakan, “Kami menunggu pengumuman dari Saudi,” dalam menentukan awal Ramadhan atau Syawal.
Padahal ia hidup, bekerja, dan mencari rezeki di Indonesia, serta menikmati keamanan, layanan gratis/murah kesehatan, kebebasan beribadah, dan berbagai fasilitas negeri ini.
Sikap seperti ini perlu diluruskan berdasarkan dalil syariat dan penjelasan para ulama Ahlussunnah.
1. PRINSIP SYARIAT : Mengikuti Pemerintah Negeri Tempat Tinggal
Dalam manhaj Ahlussunnah, kaum muslimin di suatu negeri mengikuti keputusan penguasa negeri tersebut dalam perkara syiar umum seperti puasa dan hari raya, demi menjaga persatuan dan menghilangkan perselisihan.
Rosūlullōh ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan berbuka adalah pada hari kalian semua berbuka.”
(HR. Tirmidzi, dinilai hasan)
Para ulama menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah berpuasa dan berhari raya bersama jamaah kaum muslimin dan otoritas mereka.
Allōh Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”
(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menaati pemerintah dalam perkara kemaslahatan umum yang bukan maksiat, termasuk penetapan waktu ibadah bersama.
2. ATSAR IMAM AHMAD TENTANG MENGIKUTI IMAM DAN JAMA'AH
Dalam literatur madzhab Hanbali disebutkan riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah:
«الناس تبع للإمام، فإن صام صاموا، وإن أفطر أفطروا
“Manusia mengikuti imam; jika ia berpuasa mereka berpuasa, dan jika ia berbuka mereka berbuka.”
Dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Kitab Ash-Shiyam, pembahasan ru’yatul hilal).
Makna ini juga ditegaskan oleh para ulama bahwa dalam perkara syiar umum seperti Ramadhan dan Id, keputusan imam bertujuan menyatukan manusia dan menutup pintu perselisihan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Puasa dan hari raya itu bersama jamaah dan imam
(Majmu‘ Al-Fatawa 25/114)
3. TIDAK DISYARATKAN MENGGANTUNGKAN PENETAPAN PADA NEGERI LAIN
Syariat tidak memerintahkan seorang muslim di suatu negeri untuk menunggu keputusan negeri lain. Para sahabat sendiri pernah berbeda dalam ru’yah antara Syam dan Madinah.
Ketika Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma diberi tahu bahwa penduduk Syam telah melihat hilal lebih dahulu, beliau tidak mengikutinya dan berkata:
«هكذا أمرنا رسول الله ﷺ
“Demikianlah Rasulullah memerintahkan kami.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap wilayah mengikuti penetapan otoritasnya masing-masing.
4. DAMPAK SIKAP “MENUNGGU SAUDI ”
Jika seseorang tinggal di Indonesia, namun menolak mengikuti keputusan pemerintah Indonesia dan justru menunggu negeri lain, maka:
- Ia meninggalkan prinsip mengikuti ulil amri dalam perkara ma’ruf
- Berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat sekitar bahkan kelompok yang lebih kecil seperti di masjid mereka
- Tidak menjaga kebersamaan syiar Islam di negeri tempat ia hidup
Padahal tujuan syariat adalah persatuan, bukan perpecahan.
Allōh Ta’ala berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.”
(QS. Ali ‘Imran: 103)
KESIMPULAN
Sikap “kami menunggu Saudi saja” sementara tinggal di Indonesia bukanlah sikap yang sesuai dengan manhaj Ahlussunnah.
Yang sesuai Sunnah adalah mengikuti keputusan pemerintah negeri tempat tinggal, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Nabi ﷺ dan atsar Imam Ahmad bahwa manusia mengikuti imam dalam puasa dan hari raya.
Persatuan kaum muslimin di negeri masing-masing adalah tujuan syariat, sedangkan mengikuti negeri lain tanpa kebutuhan justru membuka pintu perselisihan.
Semoga Allōh menyatukan kaum muslimin di atas kebenaran dan menjauhkan kita dari sebab-sebab perpecahan.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
PRINSIP-PRINSIP AHLUSSUNNAH
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (Wafat: 241H):
“Ushul as-Sunnah (Prinsip-prinsip Ahlus Sunnah) di sisi kami adalah:
وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ، وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ، وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ
“ Mendengar dan taat terhadap Imam serta penguasa kaum muslimin, yang baik ataupun yang fajir (buruk). Demikian pula terhadap siapa yang memegang kekuasaan (kekhilafahan), dan orang-orang bersatu di bawah (urusan) nya serta ridha atasnya, juga terhadap siapa yang mengalahkan (memberontak) orang-orang dengan pedangnya sehingga menjadi penguasa (khalifah). Dan ia disebut dengan Amiirul Mukminin.”
___
Ushul As-Sunnah Imam Ahmad
TELEGRAM @isnadnet
t.me/Isnadnet
AHLUSSUNNAH MENGIKUTI PENGUASA NEGERI DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN -- BUKAN ORMAS DLL
Penetapan masuknya bulan Ramadhan merupakan hak dan kewenangan pemerintah (ulil amri) suatu negeri, bukan kewenangan organisasi masyarakat, apalagi para da’i dalam kelompok tertentu. Karena itu, ormas dan para da’i tidak sepatutnya mencampuri urusan ini, sebab hal tersebut termasuk wewenang penguasa menurut kesepakatan para ulama.
Hal ini telah dinukil oleh para ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu ‘Abdil Barr, dan selain keduanya, bahwa keputusan penguasa dalam perkara yang berkaitan dengan penetapan hilal dan hari raya bertujuan menghilangkan perselisihan serta menyatukan kaum muslimin. Maka apabila ada ormas atau para da’i ikut campur dalam penetapan tersebut, berarti telah menyelisihi kesepakatan ulama dan hal itu tidak diperbolehkan.
Seorang muslim hendaknya tidak mencampuri perkara yang bukan menjadi urusannya, karena Allōh dan Rasul-Nya telah menjadikan hal tersebut sebagai tanggung jawab pemerintah.
Di antara hikmah penetapan ini adalah menjaga kebersamaan kaum muslimin di bulan Ramadhan, menutup pintu perpecahan, serta mengajak umat untuk bersatu dalam kebaikan. Mengikuti kebersamaan dalam kebaikan lebih baik daripada menjadi sebab munculnya perselisihan dan perpecahan.
Dalil Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”
(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban menaati pemerintah dalam perkara kemaslahatan umum yang bukan maksiat, termasuk penetapan syiar bersama kaum muslimin.
Dalil Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa, berbuka adalah pada hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah pada hari kalian semua berkurban.”
(HR. Tirmidzi, dinilai hasan oleh para ulama)
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menjelaskan bahwa maknanya adalah berpuasa dan berhari raya bersama jamaah kaum muslimin dan penguasa mereka.
Perkataan Para Ulama
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyebutkan bahwa:
“Penetapan puasa dan hari raya mengikuti keputusan imam (penguasa) yang menyatukan manusia.”
(Al-Istidzkar)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan:
“Keputusan hakim dalam masalah hilal menghilangkan perselisihan dan wajib diikuti.”
(Fathul Bari)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Apabila manusia berselisih tentang hilal, maka keputusan penguasa menghilangkan perselisihan tersebut.”
(Majmu’ Al-Fatawa)
Penutup
Manhaj Ahlussunnah adalah menjaga persatuan kaum muslimin, tidak menimbulkan perpecahan, serta mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Dengan demikian, syiar Islam dapat ditegakkan secara bersama-sama dan umat terhindar dari perselisihan.
Semoga Allōh menjadikan kita termasuk orang-orang yang berpegang teguh pada Sunnah, mencintai persatuan, dan menjauhi perpecahan.
TELEGRAM @isnadnet
/channel/isnadnet
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
📣 Pengumuman Jadwal Syaikh Muhammad Nawas Al-Hindi حفظه الله
Dengan izin Allooh, berikut Jadwal sementara beliau selama di Indonesia:
1. *Ahad ba’da Dzuhur – Kamis pagi*
📍 *Pondok Utara*
📘 Kajian: *القَاعِدَة فِي الجَمَاعَةِ وَالفِرْقَة*
Karya: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
📚 Kitab insya Allah telah dicetak & dibagikan *gratis*
2. *Kamis siang – Jum’at pagi*
📍 *Kepahiang*
3. *Jum’at (Sholat Jum’at – Ba’da Isya)*
📍 *Curup*
4. *Sabtu pagi – Ahad siang*
📍 *Sikaladi*
5. *Ahad sore*
📍 Menuju *Jakarta*
6. *Senin pagi*
✈️ Kembali ke *Malaysia*
⚠️ *Catatan:*
Jadwal bersifat *sementara* dan dapat berubah sewaktu-waktu. Semoga Allooh memudahkan urusan dan memberkahi waktu-waktu kita.
📌 *Fasilitas:*
Bagi ikhwan yang berkeluarga, tersedia ±6 *rumah tinggal gratis* insya Allooh
---
📨 *Sumber:*
Abu Turob al-Jawiy حفظه الله
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
HUKUM QUNUT NAZILAH DAN APAKAH HARUS MENUNGGU PERINTAH ULAMA
1. Kapan Qunut Nazilah Disyariatkan?
Qunut Nazilah adalah do'a khusus yang dibaca dalam shalat (biasanya pada rakaat terakhir setelah ruku’ dalam shalat wajib) ketika umat Islam menghadapi musibah besar, seperti:
- Peperangan atau serangan musuh
- Bencana alam (kelaparan, wabah penyakit, dll.)
- Kekejaman terhadap kaum Muslimin
- Fitnah besar yang mengancam agama dan keamanan
Dalil
- Nabi Muhammad ﷺ pernah melakukan Qunut Nazilah selama sebulan ketika kaum Muslimin dibunuh di Bi’r Ma’unah (HR. Bukhari & Muslim).
2. Apakah Harus Menunggu Komando Ulama?
TIDAK WAJIB, menunggu komando ulama secara khusus jika musibah itu nyata dan diketahui umum (seperti perang, pembantaian, atau wabah).
- Namun, disunnahkan mengikuti keputusan pemimpin setempat (pemerintah) untuk menyeragamkan doa dan menghindari perpecahan.
- Jika pemimpin Muslim suatu kaum setempat telah menyerukan qunut, maka LEBIH UTAMA untuk mengikuti mereka demi menjaga persatuan.
3. Tata Cara Qunut Nazilah
- Dilakukan setelah ruku’ di rakaat terakhir shalat wajib.
- Doanya bersifat umum, meminta pertolongan Allah, keselamatan, dan kehancuran musuh.
- Tidak harus dengan lafal tertentu, boleh berdoa sesuai kebutuhan.
KESIMPULAN
- Qunut Nazilah disyariatkan saat bencana besar menimpa umat Islam.
- Tidak wajib menunggu komando ulama, lebih baik mengikuti pemimpin setempat untuk keseragaman.
- Jika dilakukan, harus dengan niat yang benar (bukan untuk provokasi atau fanatisme).
Sumber : Al-Majmu' (Imam Nawawi), Fathlul Bari (Ibnu Hajar), Al-Mughn (Ibnu Qudamah)
Wallahu a’lam bish-shawab.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
1 SYAWAL 1446 HIJRIAH
Sesuai keputusan pemerintah Republik Indonesia bahwa besok SENIN bertepatan 31-03-2025 adalah Hari Raya Idul Fitri - 1 Syawal 1446 Hijriah
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
Taqabbalallahu minna wa minkum
Semoga Allōh menerima (amal ibadah) dari kami dan dari kalian.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
AHLUSSUNNAH MEMULAI PUASA RAMADHAN DAN MENGAKHIRI-NYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGUASA NEGERI
Asy Syaikh Muhammad bin Shōlih al-Utsaimin rohimahullōh berkata ;
وإذا أُعلِن ثُبُوتُ الشَّهر مِن قِبَلِ الحُكُومةِ بِالرَّاديو أو غَيْرِه وَجَبَ العَمَلُ بِذَلِكَ في دُخُولِ الشَّهرِ وَخُرُوجِهِ في رَمَضَانَ أو غَيْرِه، لِأَنَّ إِعلامَهُ مِنْ قِبَلِ الحُكُومةِ حُجْجَةٌ شَرعِيَّةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا.
مجالس شهر رمضان للعثيمين : ٢٢
Dan apabila telah diumumkan masuknya suatu bulan oleh penguasa (pemerintah) melalui radio atau selainnya, maka wajib beramal berdasarkan keputusan tersebut. awal atau selesainya suatu bulan, baik itu bulan Ramadhan atau bulan yang lainnya. Sebab, pengumuman dari pihak pemerintah merupakan hujjah syar'i yang wajib diamalkan."
____
Majālis Syahr Romadhōn hal. 22
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
#istiqomah #ittiba #puasa #ramadhan #ahlussunnah #manhaj #salaf
AHLUSSUNNAH MEMULAI PUASA RAMADHAN DAN BERHARI RAYA BERSAMA PENGUASA YANG MENGURUSI KAUM MUSLIMIN
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa itu pada hari ketika kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari di mana kalian berbuka, dan Idul Adha adalah hari saat kalian menyembelih qurban."
(HR. Tirmidzi, dalam Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)
Hadits Mauquf dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui Abu Hanifah:
Suatu hari, Masruq mendatangi rumah Aisyah pada hari Arafah dalam keadaan tidak berpuasa. Aisyah pun menyuruh pelayannya:
Berilah Masruq minuman dan hidangkanlah ia manisan.
Masruq kemudian berkata:
Tidak ada yang menghalangiku berpuasa hari ini kecuali kekhawatiranku bahwa hari ini adalah Idul Adha
Maka Aisyah pun menjawab:
النحر يوم ينحر الناس ، و الفطر يوم يفطر الناس
Hari Nahr (Idul Adha) adalah saat manusia menyembelih qurban, dan Idul Fitri adalah ketika mereka berbuka.
Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan Sanad hadits ini baik, sebagaimana riwayat sebelumnya.
(Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, hal. 442)
Pandangan Ulama tentang Makna Hadits Ini :
1. Imam At-Tirmidzi
Beliau berkata setelah membawakan hadits ini:
Sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah puasa dan Idul Fitri dilaksanakan bersama jamaah dan mayoritas umat Islam.
(Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)
2. Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (2/72) menyatakan:
Hadits ini menjadi dalil bahwa penentuan hari raya didasarkan pada kesepakatan kaum muslimin. Seseorang yang mengetahui masuknya hari raya melalui ru’yah hilal (melihat bulan) tetap wajib mengikuti keputusan jamaah. Hukum ini berlaku dalam shalat, Idul Fitri, maupun penyembelihan qurban."
3. Abul Hasan As-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Ibnu Majah. menjelaskan:
Makna hadits ini menunjukkan bahwa penetapan hari raya bukanlah hak individu. Seseorang tidak boleh bersikap sendiri dalam hal ini, melainkan harus merujuk kepada keputusan pemimpin dan kesepakatan umat Islam. Jika seseorang melihat hilal tetapi pemerintah menolaknya, ia wajib mengikuti keputusan penguasa setempat.
Kesimpulan :
1. PERSATUAN UMAT
Puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha seharusnya dilaksanakan bersama mayoritas kaum muslimin, bukan berdasarkan pandangan kelompok/orang tertentu
2. KETAATAN PADA PENGUASA
Keputusan resmi dari otoritas (penguasa) menjadi acuan utama penetapan urusan banyak kaum muslimin
3. MENGHINDARI PERPECAHAN
Menyendiri dengan kelompok dalam menentukan hari raya dapat menimbulkan perbedaan yang tercela
Sumber :
Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani, Jilid I, hal. 443-444.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
Nabi ﷺ menjelaskan tentang kesombongan dalam sebuah hadits:
الكِبْرُ بَطَرُ الحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ
" Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain."
__
HR. Muslim : 91
Hadits ini menjelaskan bahwa sombong bukan hanya merasa lebih tinggi dari orang lain, tetapi juga menolak kebenaran meskipun sudah jelas. Orang yang sombong sulit menerima nasihat dan cenderung merendahkan orang lain.
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
HARAM MENYELISIHI KEPUTUSAN PENGUASA DALAM PERKARA MA'RUF
Nabi ﷺ berkata :
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955)
Beliau ﷺ juga bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allooh). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257)
Menyelisihi penguasa dalam perkara yang ma’ruf bukanlah hal yang ringan dalam Islam, karena dapat menyebabkan perpecahan, kerusakan, dan bahkan fitnah di tengah umat. Berikut beberapa dalil yang menjelaskan bahayanya:
1. Ancaman bagi yang Menyelisihi Penguasa dalam Perkara Ma’ruf
Rasulullah ﷺ bersabda:
Barang siapa yang melihat sesuatu dari pemimpinnya yang ia benci, maka hendaknya ia bersabar. Karena siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja lalu mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah."
(HR. Bukhari & Muslim)
Barang siapa yang membenci sesuatu dari penguasanya, hendaklah ia bersabar. Sebab, barang siapa yang keluar dari ketaatan kepada penguasa sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. (HR. Muslim)
Juga dalam sabda Rasulullah ﷺ: " Barang siapa yang keluar dari ketaatan kepada penguasa dan memisahkan diri dari jamaah, lalu ia mati, maka matinya dalam keadaan jahiliyah. Dan barang siapa yang berperang di bawah panji kebutaan, ia marah karena fanatisme kelompok, atau menyeru kepada fanatisme kelompok, atau membela fanatisme kelompok, lalu ia terbunuh, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah." (HR. Muslim, no. 1848)
60 (Enampuluh) tahun waktu berjalan dengan kepemimpinan penguasa yang jahat, maka itu lebih baik daripada satu malam tanpa adanya penguasa.
(Majmu' al-Fatawa, 28/290-291)
Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allooh, dan janganlah kamu bercerai-berai..."
(QS. Ali Imran: 103)
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu..."
(QS. An-Nisa: 59)
ASY'ARIYAH BUKAN DARI AHLUSSUNNAH
🔈 Audio Translate :
Syaikh yang mulia, semoga Allooh memberikan taufik kepada Anda. Di sini ada seorang pengajar yang mengatakan bahwa Asy'ariyah termasuk Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dan bahwa penafsiran (ta'wil) mereka tentang sifat-sifat Allooh tidak mengeluarkan mereka dari lingkup Ahlus Sunnah. Apakah pernyataan ini benar?
Dijawab oleh Asy Syaikh Shalih Al-fauzan hafidzahullooh
Ini adalah kebohongan, ini adalah kebohongan. Mereka bukan Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Bagaimana bisa dianggap Ahlus Sunnah wal Jama'ah, padahal sumber mereka adalah ilmu kalam dan logika? Sedangkan sumber Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Mereka bukan Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Orang yang mengatakan demikian adalah seorang pembohong atau orang yang jahil (tidak tahu).
Ya, Syaikh yang mulia, semoga Allooh memberikan taufik kepada Anda.
Mereka (Asy'ariyah) menafikan sifat-sifat Allooh kecuali hanya tujuh, itupun dengan pemahaman yang kurang tepat. Bagaimana mungkin mereka dianggap sebagai Ahlus Sunnah wal Jama'ah, sedangkan Ahlus Sunnah menetapkan seluruh sifat-sifat Allooh yang telah ditetapkan-Nya untuk diri-Nya, baik dalam Al-Qur'an maupun Sunnah? Sementara mereka membatasi sifat-sifat Allooh hanya pada tujuh atau empat belas saja, lalu mengatakan mereka adalah bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Ini adalah kebohongan.
Itu adalah penjelasan dari Syaikh dalam menjawab pertanyaan terkait posisi Asy'ariyah.
Sumber :
Audio Archive ISNAD
https://ia902307.us.archive.org/0/items/asyairahbknahlussunnah/asyariyahbukanahlussunnah.mp3
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
بسْــــــــــــــم اللهِ الرحمنِ الرَحِيـــــم
MUHADHARAH SALAFIYYAH
Bersama Abu Turob (Bengkulu)
Lokasi :
Surau SAHABAT
Jl. Raya Padang Panjang-Batusangkar Km 15, Sikaladi, Kec. Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
📍https://maps.app.goo.gl/XKA38wCv8jRtDnN9A
Waktu:
Insyā Allōh
Senin - 14 Rojab 1446 H
Ba'da Dzuhur - Selesai
Ba'da Ashar - Selesai
Ba'da Maghrib - Selesai
Akan di lanjut Muhadharah ke JAMBI, RIAU dan PALEMBANG
TELEGRAM @isnadnet
t.me/isnadnet
يستحب الجهر بجميع الأذكار بعد الصلاة المفروضة بدءًا من الاستغفار.
والحكم الثاني أنه يسن الجهر بالذكر بعد الصلاة لحديث ابن عباس رضي الله عنهما أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وهذا الجهر يستغرق جميع الأذكار فلا يفرق بين أولها وآخرها فما يفعله بعض الناس من الجهر، من الاستغفار ثلاثا وقول اللهم أنت السلام ومنك السلام تبارك يا ذا الجلال والإكرام ثم تخفت أصواتهم فيما بعده أو في ما بعد بعده من التسبيح والتكبير والتحميد فهذا شيء لا أصلى له
____
لشيخ صالح بن عبد الله بن حمد العصيمي